Kamis 23 Jan 2020 08:35 WIB

Lima Kurir Sabu-Sabu Divonis Mati

Hakim menilai tak ada yang meringankan terdakwa.

Red: Teguh Firmansyah
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Lima terdakwa kurir narkotika terbukti membawa seberat 56 kg narkoba jenis sabu-sabu dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis Hakim diketui Saburilina Ginting, dalam amar putusannya di PN Medan, Rabu, menyebutkan kelima terdakwa terbukti dan meyakinkan sebagai kurir narkoba dan melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kelima terdakwa itu, yakni Marsimin (47), Boiman (45), Iskandar (39), Sunarto (47) dan Suhairi (42).

Baca Juga

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan terhadap kelima terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Kemudian, hal-hal yang meringankan tidak ditemui dari kelima terdakwa, dan mereka tidak pernah berbuat suatu yang dinilai baik.

"Jadi, kelima terdakwa tersebut dihukum mati," ucap Majelis Hakim Saburilina.