Rabu 08 May 2024 23:45 WIB

Polisi Tangkap 2 Orang Pembuat Tembakau Gorila Rumahan di Serang

Bisnis tembakau gorila itu telah beroperasi selama 3 bulan.

Tembakau gorila (ilustrasi). Pembuat tembakau gorila rumahan atau home industri di Kota Serang, Banten, berinisial ZA dan FF ditangkap Polresta Serang Kota.
Foto: M Agung Rajasa/ANTARA
Tembakau gorila (ilustrasi). Pembuat tembakau gorila rumahan atau home industri di Kota Serang, Banten, berinisial ZA dan FF ditangkap Polresta Serang Kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembuat tembakau gorila rumahan atau home industri di Kota Serang, Banten, berinisial ZA dan FF ditangkap Polresta Serang Kota. Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan home industri ini sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir dan telah menjual sekitar 70 paket hemat tembakau sintetis ke konsumennya.

"Tembakau sintetis ini diproduksi di dalam rumah oleh tersangka ZA dan FF," ujarnya, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga

Sisa tembakau sintetis yang disita Satresnarkoba Polresta Serang sebanyak 31 gram. Kedua tersangka, membeli tembakau ini dari di penjual tembakau. Kemudian bibit dan ramuan kimia pembuatan tembakau gorila, dari akun media sosial (medsos) instagram. Dari akun tersebut, kedua tersangka juga diberi tata cara pembuatannya.

"Mereka mendapatkan tembakau dari penjual tembakau, kemudian serbuknya pelaku beli secara online melalui Instagram," ujarnya.

Kemudian mereka melakukan pengembangan dan menemukan narkoba berjenis sabu, seberat 24,85 gram. Sabu itu diperoleh dari tersangka NJ dan RK. Kini, mereka juga telah ditangkap dan mendekam dibalik jeruji besi Polresta Serkot untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dari hasil pengembangan tim kami menemukan narkotika jenis sabu, dari dua peristiwa hukum tersebut di split dalam kedua LP," jelasnya.

Pelaku pengedar sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), Undang-undang (UU) RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan tersangka pengedar tembakau gorila rumahan, dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup dan hukuman mati dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement