REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Investigasi atas dugaan penipuan pajak yang dilakukan penyanyi Shakira dihentikan oleh para otoritas Spanyol. Pembatalan kasus ini dilakukan karena kurangnya bukti.
Pada Rabu (8/5/2024), para jaksa meminta agar kasus pidana terhadap Shakira ditutup. Pengadilan menyetujui penutupan kasus itu pada hari berikutnya.
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa pemilik nama lengkap Shakira Isabel Mebarak Ripoll ini menggunakan perusahaan luar negeri untuk menghindari pembayaran pajak sebesar 7,2 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 115,5 miliar pada 2018. Namun, sebulan setelah tuntutan-tuntutan diajukan, Shakira melunasi utang pajaknya.
Keputusan pengadilan tersebut diambil enam bulan setelah Shakira menyelesaikan kasus penipuan pajak serupa dengan pemerintah Spanyol pada November 2023. Kasus tersebut, yang berpusat pada pajak terutang antara 2012 hingga 2014, diselesaikan pada hari pertama persidangannya.