Selasa 14 May 2024 13:06 WIB

Ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide Soal Keterkaitannya dengan OPM

Hingga saat kini, Anan Nawipa masih menjalani pemeriksaan oleh petugas.

Red: Andri Saubani
Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap salah-satu pelaku pembunuhan Danramil 1703-04/Aradide Letda Oktovianus Sogolrey.
Foto:

Anan Nawipa terancam hukuman penjara seumur hidup. Pada Ahad (12/5/2024) Satgas Operasi Damai Cartenz membawa tersangka dari Nabire ke Timika untuk proses penegakan hukum.

Kasatgas Humas Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno mengatakan, pemindahan lokasi penahanan Anan Nawipa untuk keamanan. Dari penyidikan lanjutan terhadap separatis usia 33 tahun itu, juga didapati informasi tentang enam pelaku lain yang terlibat atas aksi pembunuhan Letda Oktavianus.

Menurut AKBP Bayu, terhadap tersangka Anan Nawipa, sementara ini dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsidair Pasal 338 KUH Pidana, dan Pasal 351 ayat (3), Pasal 170 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56, dan atau Pasal 365 KUH Pidana.

“Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya penjara selama 20 tahun,” kata AKBP Bayu lewat pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Satgas Damai Cartenz, pada Sabtu (11/5/2024) menangkap Anan Nawipa di Kampung Bapauda, di  Paniai. Penangkapan itu melalui pelacakan sinyal telepon genggam milik almarhum Letda Oktovianus yang gugur dibunuh separatis pada Rabu (10/4/2024) lalu.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement