Namun, pihak keluarga memutuskan untuk tetap mengijinkan pembuatan film Vina: Sebelum 7 Hari. Pihak keluarga berharap melalui film itu bisa memberikan keadilan bagi Vina.
"Yang saya inget pelakunya cuma si Egy, kalau dua orang lainnya itu saya lupa namanya. Kami berharap Egy dan dua pelaku lainnya segera ditangkap,’’ tukas Marliyana.
Seperti diketahui, Vina merupakan korban perkosaan dan pembunuhan sadis yang dilakukan oleh gerombolan geng motor di Cirebon pada Agustus 2016 silam. Dalam peristiwa itu, kekasih Vina, Eky, juga dikeroyok secara keji hingga meninggal dunia.
Para pelaku kemudian membuang jasad kedua korban di jembatan fly over Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Hal itu untuk mengesankan keduanya merupakan korban kecelakaan lalu lintas.
Namun, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap bahwa Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan. Polisi saat itu juga menangkap delapan orang pelaku. Sedangkan tiga lainnya masih buron sampai sekarang.
Adapun delapan pelaku yang telah berhasil ditangkap itu adalah Jaya (23), Supriyanto (19), Eka Sandi (23), Hadi Saputra (23), Eko Ramadani (27), Sudirman, Saka, dan Rivaldi Wardhana. Mereka ditangkap pada 31 Agustus 2016.
Dari delapan orang pelaku itu, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Mei 2017. Sedangkan satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara.