Kamis 16 May 2024 04:16 WIB

Yayasan Trisakti Nyatakan tak Berencana Ubah Kampus Jadi PTN-BH

Yayasan Trisakti adalah badan hukum penyelenggara pendidikan yang sah sejak 1966

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Yayasan Trisakti menyatakan tidak pernah berencana untuk mengubah Universitas Trisakti dan beberapa sekolah tinggi di bawahnya untuk menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH). Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurus Yayasan Trisakti Himawan Brahmantyo mengatakan, Yayasan Trisakti adalah badan hukum penyelenggara pendidikan yang sah sejak tahun 1966.
Foto: Ronggo Astungkoro/Republika
Yayasan Trisakti menyatakan tidak pernah berencana untuk mengubah Universitas Trisakti dan beberapa sekolah tinggi di bawahnya untuk menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH). Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurus Yayasan Trisakti Himawan Brahmantyo mengatakan, Yayasan Trisakti adalah badan hukum penyelenggara pendidikan yang sah sejak tahun 1966.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Trisakti menyatakan tidak pernah berencana untuk mengubah Universitas Trisakti dan beberapa sekolah tinggi di bawahnya untuk menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH). Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurus Yayasan Trisakti Himawan Brahmantyo mengatakan, Yayasan Trisakti adalah badan hukum penyelenggara pendidikan yang sah sejak tahun 1966.

"Jadi ini Yayasan Trisakti dimiliki oleh masyarakat atau pribadi meskipun pada waktu itu punya jabatan juga," kata Himawan dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).

Sebab itu, dia meminta agar pihak-pihak yang tidak berwenang dalam mekanisme penegerian Trisakti agar lekas menghentikan upaya perubahan status pendidikan Trisakti dari perguruan tinggi swasta (PTS) menjadi PTN-BH. Sebab, langkah itu merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Himawan menjelaskan, selain akta pendirian dasar hukum Yayasan Trisakti diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 0281/U/1979 tentang Penyerahaan Pembinaan dan Pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti.

Dia juga mengimbau kepada seluruh pimpinan satuan pendidikan Trisakti, mahasiswa, dosen, dan tenaga kepenididikan di bawah naungan Yayasan Trisakti untuk tidak mudah terprovokasi.

Dia pun meminta Mendikbudristek untuk mengembalikan pembinaan dan pengelolaan enam satuan pendidikan Trisakti serta otonomi Yayasan Trisakti yang sah sebagai penyelenggara sesuai putusan hukum yang inkracht.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement