Kamis 16 May 2024 16:53 WIB

Seorang Santri di Palangka Raya Diduga Bunuh Ustazah Akibat Dendam

Total luka tusukan yang ada di wajah dan tubuh korban lebih dari lima tusukan.

Ilustrasi Garis Polisi
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA--Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyebut motif seorang santri yang masih di bawah umur membunuh ustazahnya di di pondok pesantren yang berada di daerah setempat, ternyata akibat dendam.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku berumur 13 tahun itu nekat menghabisi ustadzahnya berinisial STN (35 tahun) karena dendam karena dirinya diberi hukuman dengan cara dijemur di bawah terik matahari.

Baca Juga

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua apa yang dilakukannya," kata Budi Santosa  di Palangka Raya, Kamis (16/5/2024).

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menuturkan, peristiwa tersebut bermula pada saat pelaku dihukum menyalin dua juz Alquran akibat ketahuan keluar dari lingkungan pondok pesantren oleh ustadznya.

Kemudian setelah pelaku menyalin dua juz alquran di dalam masjid di lingkungan pondok pesantren tersebut, pelaku kemudian secara tiba-tiba teringat dendamnya terhadap ustazah STN yang pernah menghukumnya berjemur di bawah terik matahari.

"Dengan penuh rasa dendam, pelaku kemudian mendatangi kediaman korban yang juga berada di lingkungan pondok pesantren," katanya.

Budi mengungkapkan, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela depan rumah korban yang pada saat kejadian dalam keadaan tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau dan masuk ke dalam kamar korban hingga langsung menikam korban di bagian wajah, dada, leher serta bagian lengan kanan dan kiri hingga korban akhirnya meninggal dunia.

"Total luka tusukan yang ada di wajah dan tubuh korban lebih dari lima tusukan," ujar Kapolresta Palangka Raya.

Kemudian atas perbuatannya itu, kini pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan jo Pasal 351 KUHPidana ayat 3, dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu usia pelaku yang masih 13 tahun, Polresta Palangka Raya menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak, sehingga pelaku tidak dilakukan penahanan namun dilakukan wajib lapor.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," demikian Budi Santosa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement