REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ada riwayat hadits yang menunjukkan betapa Islam memahami bagaimana seharusnya memperlakukan perempuan. Sebab, jika keliru memperlakukan wanita, maka yang terjadi justru membuat keadaan kian runyam.
Pembahasan soal bagaimana sebaiknya memperlakukan wanita telah disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW, dan ini menjadi catatan wasiat yang diberikan beliau SAW kepada umat Muslim.
Wasiat tersebut memiliki urgensi bagi umat Muslim, terutama bagi pasangan suami istri maupun pengantin baru.Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يُؤْذِيْ جَارَهُ، وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْئٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا.
"Siapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, jangan ganggu tetangganya, dan berbuat baiklah kepada perempuan. Karena perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk. Tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika diluruskan, akan patah. Jika dibiarkan, tetap bengkok. Maka berbuat baiklah kepada perempuan." (HR Bukhari dari jalur Abu Hurairah).
Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
- إنَّ المَرْأَةَ كَالضِّلَعِ، إِذَا ذَهَبْتَ تُقِيمُهَا كَسَرْتَهَا، وإنْ تَرَكْتَهَا اسْتَمْتَعْتَ بهَا وَفِيهَا عِوَجٌ
"Sungguh seorang wanita bagaikan tulang rusuk, jika kamu meluruskannnya, niscaya akan patah. Jika kamu membiarkannya, maka kamu dapat bersenang-senang dengannya namun tetap bengkok." (HR Muslim).
Dari hadits tersebut, dapat dipetik faedahnya bahwa seorang pria harus menyadari bahwa akar dari karakter perempuan adalah kelemahlembutannya. Karena itu, ketika seorang lelaki memperlakukan wanita dengan cara yang memaksa, maka sama saja menyakitinya.
Sebab, ibarat tulang rusuk, maka tidak akan bisa diluruskan. Kalau pun diluruskan, tentu patah. Makna patah di sini yaitu mencelakai atau menyakiti hati perempuan.
Karena itu, saat seorang lelaki Muslim memutuskan untuk menikah dengan seorang Muslimah, maka yang perlu dipahami yakni tidak perlu memaksakan pendapatnya kepada wanita tersebut. Sebab tidak ada jalan lain kecuali bersabar dan tetap berbuat baik kepada mereka.