Rabu 22 May 2024 18:48 WIB

Divonis Seumur Hidup, Tujuh Terpidana Kasus Vina tak Bisa Dapat Remisi

Perubahan hukuman pidana tujuh tersangka sudah diusulkan sejak 2022.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Penjara
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam, hingga kini masih mendekam di penjara. Mereka sebelumnya dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 2017.

Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Kelas 1 Cirebon, Iwan Darmawan, mengatakan, ketujuh narapidana dalam kasus Vina itu semuanya menunjukkan perilaku yang baik selama di dalam penjara.

Baca Juga

‘’Mereka masuk Lapas Kesambi (Lapas Kelas 1 Cirebon) sejak 2 Juni 2017. Dan selama di sini semuanya berkelakuan baik,’’ ujar Iwan, Rabu (22/4/2024).

Iwan mengatakan, ketujuh narapidana itu mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik, berupa pembinaan kemandirian maupun kepribadian. Meski demikian, sambung dia, ketujuh narapidana tersebut tidak bisa memperoleh remisi. ‘’Kalau (vonis) seumur hidup, tidak ada remisi,’’ tegas Iwan.