Kamis 23 May 2024 20:39 WIB

Punya Harta Berkecukupan Tapi Tidak Qurban, Apakah Dosa?

Ulama menjelaskan soal hukum qurban.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Hewan qurban (ilustrasi)
Foto:

Mazhab As-Syafi'i: Sunah 'Ain dan Sunah Kifayah

Yang agak menarik adalah pembagian jenis sunah 'ain dan sunah kifayah sebagaimana yang dijelaskan oleh Asy-syafi'iyah. Selama ini kita hanya mengenal adanya fardhu 'ain dan fardhu kifayah saja. Misalnya sholat lima waktu adalah fardhu 'ain, sedangkan sholat jenazah adalah fardhu kifayah.

Dalam penetapan hukum qurban ini, Asy-Syafi'iyah menyebutkan hukumnya sebagai sunah ain buat kepala keluarga, dan sunah kifayah buat anggota keluarganya, yaitu anak dan istri yang hidupnya dari nafkah kepala keluarga.

Maksudnya, buat masing-masing kepala keluarga memang disunahkan untuk menyembelih hewan qurban, sehingga hukumnya sunah 'ain. Sedangkan buat anak dan istrinya, bila kepala keluarganya sudah menyembelih, cukuplah sembelihan itu buat sekeluarga. Sehingga hukumnya buat anak dan istri menjadi sunah kifayah. 

Dasarnya adalah hadits Nabi Muhammad SAW berikut ini:

كُنَّا وُقُوفاً مَعَ النَّبِيِّ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَى كُلِ أَهْلِ بَيْتٍ فيِ كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةِ

Kami wuquf bersama Rasulullah SAW, Aku mendengar beliau bersabda,"Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih udhiyah tiap tahun. (HR Imam Ahmad, Ibnu Majah dan At-Tirmizi)

Wajib

Sedangkan pendapat yang mewajibkan terbagi menjadi dua. Pertama, mereka yang mewajibkan penyembelihan hewan qurban sebagai hukum yang dasar dan asli. Kedua, mereka yang mewajibkanya sebagai hukum turunan dan bukan hukum asli

Mazhab Al-Hanafiyah: Wajib

Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa menyembelih hewan udhiyah hukumnya wajib bagi tiap Muslim yang muqim untuk setiap tahun berulang kewajibannya.

Selain mazhab Abu Hanifah, yang berpendapat wajib di antaranya Rabi'ah, Al-Laits bin Saad, Al-Auza'ie, At-Tsauri dan salah satu pendapat dari mazhab Maliki.

Dalil yang mereka kemukakan sampai bisa mengatakan hukumnya wajib adalah ijtahad dari firman Allah SWT

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

fa ṣalli lirabbika wan-ḥar

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah. (QS al-Kautsar Ayat 2)

Menurut mereka, ayat ini berbentuk amr atau perintah. Pada dasarnya setiap perintah itu hukumnya wajib untuk dikerjakan. Selain itu juga ada sabda Rasulullah SAW berikut ini yang menguatkan, yaitu

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Dari Abu Hurairah Radhyalahau anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat sholat kami." (HR Imam Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).

Hadits ini melarang orang Islam yang tidak menyembelih udhiyah untuk tidak mendekati masjid atau tempat sholat. Seolah-olah orang itu bukan Muslim atau munafik.

Jumhur Ulama: Dari Sunah Menjadi Wajib

Jumhur ulama menyebutkan bahwa menyembelih hewan qurban bisa saja hukumnya berubah menjadi wajib, yaitu apabila sebelumnya telah dinadzarkan.

Nadzar itu sendiri adalah sebuah janji kepada Allah SWT yang apabila permintaannya dikabulkan Allah, maka dia akan melakukan salah satu bentuk ibadah sunah yang kemudian menjadi wajib untuk dikerjakan.

Nadzar untuk menyembelih hewan udhiyah membuat hukumnya berubah dari sunah menjadi wajib, baik dengan menyebutkan hewannya yang sudah ditentukan, atau tanpa menyebutkan hewan tertentu.

Kalau seseorang punya kambing yang menyebutkan bahwa kambingnya akan disembelihnya sebagai udhiyah apabila permohonannya dikabulkan Allah, maka wajib atasnya untuk menyembelih kambing itu, dan tidak boleh diganti dengan kambing yang lain.

Sedangkan kalau dia tidak menentukan kambing tertentu, hanya sekedar berjanji untuk menyembelih kambing udhiyah, maka boleh menyembelih kambing yang mana saja.

Kesimpulan  

Dari perbedaan pendapat di atas, menurut jumhur ulama bahwa menyembelih hewan qurban itu hukumnya sunah. Sehingga jika seseorang yang mampu tidak menjalankannya, tentu tidak berdosa.

Namun, jika seseorang telah bernadzar sebelumnya dan Allah SWT mengabulkan nadzarnya, hukumnya berubah menjadi wajib. Kalau tidak dikerjakan jadi dosa.

Pendapat yang mewajibkan adalah pendapat sebagian kecil ulama dan bukan mewakili pendapat mayoritas ulama.

Namun meski hukumnya tidak wajib, tetap saja orang yang mampu dan punya keluasan harta, sangat dianjurkan untuk menyembelih hewan qurban.

 

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Demikian penjelasan KH Ahmad Sarwat Lc dilansir dari laman Rumah Fiqih.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement