Jumat 24 May 2024 15:05 WIB

Ancang-Ancang Pemprov DKI Batasi Satu Alamat Maksimal untuk Tiga KK Usai Penertiban NIK

Ada temuan kasus kasus satu alamat di Jakarta digunakan untuk 20 atau 30 KK.

Red: Andri Saubani
Petugas menyiapkan blanko E-KTP di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Belakangan Pemprov DKI Jakarta gencar melakukan penertiban adminstrasi kependudukan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas menyiapkan blanko E-KTP di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Belakangan Pemprov DKI Jakarta gencar melakukan penertiban adminstrasi kependudukan.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bayu Adji P, Antara

 

Baca Juga

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membuat kebijakan untuk membatasi jumlah kartu keluarga (KK) dalam satu alamat tempat tinggal. Kebijakan itu direncanakan karena saat ini banyak warga yang menumpang KK di satu alamat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, kebijakan itu masih dalan tahap pengkajian. Pihaknya juga masih akan membuat naskah akademik terkait kebijakan tersebut.