Jumat 24 May 2024 15:05 WIB

Ancang-Ancang Pemprov DKI Batasi Satu Alamat Maksimal untuk Tiga KK Usai Penertiban NIK

Ada temuan kasus kasus satu alamat di Jakarta digunakan untuk 20 atau 30 KK.

Petugas menyiapkan blanko E-KTP di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Belakangan Pemprov DKI Jakarta gencar melakukan penertiban adminstrasi kependudukan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas menyiapkan blanko E-KTP di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Belakangan Pemprov DKI Jakarta gencar melakukan penertiban adminstrasi kependudukan.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bayu Adji P, Antara

 

Baca Juga

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membuat kebijakan untuk membatasi jumlah kartu keluarga (KK) dalam satu alamat tempat tinggal. Kebijakan itu direncanakan karena saat ini banyak warga yang menumpang KK di satu alamat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, kebijakan itu masih dalan tahap pengkajian. Pihaknya juga masih akan membuat naskah akademik terkait kebijakan tersebut. 

"Baru ini akan dimasukkan dalam Raperda pendudukan setelah UU Nomor 2 Tahun 2024, sebagai turunan dalam pengaturan administrasi kependudukan. Baru nanti dalam usulan raperda itu masuk ke DPRD dan dikonsultasikan," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Jumat (24/5/2024).

Menurut dia, banyak temuan Disdukcapil terkait penggunaan satu alamat untuk banyak KK. Bahkan, ia menyebut ada kasus satu alamat digunakan untuk 20 atau 30 KK.

Budi menilai adanya banyak KK dalam satu alamat itu biasanya untuk warga yang menumpang. Karena itu, seiring dengan program penataan penertiban administrasi kependudukan, Disdukcapil DKI Jakarta juga akan melakukan pembatasan satu alamat maksimal untuk tiga KK.

 

"Kan nanti juga seiring dengan penataan kependudukan, bisa jadi mereka sudah banyak yang pindah. Karena kan banyaknya numpang KK, numpang alamat, seperti itu. Nah ini kan seiring sejalan (dengan penertiban administrasi kependudukan)," ujar dia.

Budi menambahkan, nantinya Disdukcapil DKI Jakarta juga akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk mengetahui keadaan riilnya. Apabila didapatkan adanya warga yang menumpang alamat untuk KK, yang bersangkutan akan dimasukkan dalam program penataan lagi di tahun depan.

Namun, apabila satu alamat itu benar-benar dihuni oleh lebih dari tiga KK, Disdukcapil juga akan melihat kondisi bangunan atau rumah yang ditinggalinya. "Apakah rumahnya memang memadai untuk itu. Ya kan? Apakah rumahnya besar sekali untuk menampung semua. Kan gitu. Kalau misal tidak tertampung, itu kan enggak bagus untuk kehidupan keluarga," kata dia.

Karena itu, Budi mengatakan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan instansi lain untuk memenuhi kebutuhan hunian warga yang terdampak. Warga yang terdampak bisa saja nantinya akan diarahkan untuk tinggal di rumah susun.

"Mungkin bisa saja kami koordinasi dengan Dinas Perumahan, yang kelebihan itu bisa di rumah susun atau seperti apa. Nah ini masih kita kaji sih," kata dia.

photo
Cara cek NIK untuk Warga Jakarta Secara Mandiri - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement