Jumat 24 May 2024 18:55 WIB

Polisi Tangkap Karyawan PT Deka Reset Terkait Penipuan Mobil Eks Taksi

Terjadi aksi penipuan sebanyak 12 orang dan total kerugian sebesar Rp 764 juta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus (tengah) merilis kasus penipuan mobil eks taksi PT Deka Reset.
Foto: Antara
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus (tengah) merilis kasus penipuan mobil eks taksi PT Deka Reset.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi Kota menangkap salah satu karyawan perusahaan penjualan mobil bekas taksi PT Deka Reset. Hal itu karena pelaku diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan pada periode Juli 2023 hingga Maret 2024.

"Terjadi serangkaian kasus penipuan dan penggelapan dalam penjualan kendaraan bekas (eks taksi) yang dilakukan oleh PT Deka Reset di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan tertulisnya di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/5/2024).

Baca: Dankormar Pastikan Lettu Dr Eko Damara Tewas Bunuh Diri

Firdaus menjelaskan, kasus tersebut telah terjadi aksi penipuan terhadap sebanyak 12 orang dan total kerugian sebesar Rp 764 juta. "Modus operandi yang digunakan oleh tersangka, yaitu AS selaku marketing PT Deka Reset dan SEK (DPO) selaku Direktur/Pemilik PT Deka Reset adalah mempromosikan mobil-mobil bekas (eks taksi) melalui berbagai portal media sosial dengan cara menawarkan harga murah dan fitur modifikasi yang menarik," katanya.

Setelah korban tertarik dan mengirimkan sejumlah uang ke rekening PT Deka Reset, ternyata mobil yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada korban. "Dana yang diterima dari korban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka," kata Firdaus.

Baca: Deretan Nama Besar yang Pernah Penghuni Paviliun 5A Akmil

Kemudian pada 22 Mei 2024, Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap tersangka AS di tempat kosan di Jakarta Barat. "Sementara SEK masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Tersangka AS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Firdaus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, PT Deka Reset beralamat di Jalan Jati Kramat No 198 RT 004/RW 007, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari pantauan media sosial, PT Deka Reset menawarkan mobil bekas perusahaan taksi yang dapat dibeli dengan keadaan apa adanya ataupun dengan kondisi sudah dimodifikasi dengan dibanderol mulai Rp 30 juta-Rp 80 juta untuk menarik minat pembeli.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement