REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat merevisi jumlah daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, dari tiga orang menjadi hanya satu orang. Revisi pengurangan jumlah buronan itupun menimbulkan tanda tanya pada pihak keluarga almarhumah Vina di Cirebon.
Marliyana, yang merupakan kakak kandung Vina, mengatakan, keluarganya merasa senang dengan tertangkapnya DPO dalam kasus pembunuhan Vina. Menurutnya, hal itulah yang selama delapan tahun terakhir ini dinantikan oleh keluarganya.
‘’Keluarga senang, ya. Karena selama delapan tahun, ini yang keluarga tunggu-tunggu, tertangkapnya DPO yang sudah kabur,’’ ujar Marliyana, Ahad (26/5/2024).
Meski demikian, Marliyana pun mempertanyakan jumlah DPO yang dirilis Polda Jabar, yang mengalami pengurangan dan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) awal.
"Kalau dari pihak keluarga, (jumlah tersangka DPO) tahunya dari BAP. Selain Egi, ada nama-nama lain. Makanya saat itu ditetapkan ada tiga DPO. Jadi keluarga tahunya ada tiga DPO. Tapi Polda sekarang bilang hanya satu DPO,’’ ucap Marliyana.