Ulama klasik yang juga menghalalkan musik, menurut Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin adalah tokoh sufi yang terkenal dengan nama Abu Thalib al-Makki bernama asli Muhammad bin Ali bin ‘Athiyyah al-Haritsi al-Makki (wafat tahun 386 Hijriyah).
Abu Thalib al-Makki memang tidak dilahirkan di kota Makkah, akan tetapi karena ia tumbuh dan besar di sana, maka kemudian banyak yang menjulukinya dengan sebutan Al-Makki, sebuah penisbatan pada kota Makkah.
Abu Thalib al-Makki, setelah mengutip pendapat para ulama, berkata bahwa mendengar nyanyian itu diperbolehkan atau halal.
Abu Thalib al-Makki berkata bahwa orang Hijaz di Makkah, biasa mendengar nyanyian pada hari-hari penting tertentu yang penuh barakah setiap tahun, yaitu hari-hari yang Allah SWT memerintahkan hamba-Nya berdzikir, seperti hari Tasyrik (tiga hari sesudah led al Adha atau tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Begitu pula halnya penduduk Madinah, mereka terbiasa mendengar nyanyian.