Rabu 29 May 2024 17:50 WIB

Waspada Potensi Radiasi Ultraviolet Musim Kemarau, Terutama pada Jam-Jam Ini

Radiasi berpotensi terjadi terutama saat kemarau dengan tutupan awan yang sedikit.

Warga beraktivitas saat cuaca panas (ilustrasi). Masyarakat diimbau mewaspadai potensi radiasi sinar ultraviolet saat musim kemarau.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga beraktivitas saat cuaca panas (ilustrasi). Masyarakat diimbau mewaspadai potensi radiasi sinar ultraviolet saat musim kemarau.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar meminta masyarakat mewaspadai potensi radiasi sinar ultraviolet saat musim kemarau. Menurut dia, potensi radiasi sinar ultraviolet terjadi diperkirakan pada pukul 11.00 hingga 14.00 dengan intensitas sangat tinggi.

“Itu (radiasi) berpotensi terjadi terutama saat kemarau dengan tutupan awan yang sedikit,” kata Koordinator Bidang Data dan Informasi BBMKG Wilayah III Denpasar I Nyoman Gede Wiryajaya di Denpasar, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga

Berdasarkan prakiraan BMKG, puncak musim kemarau terjadi pada Agustus 2024 dengan distribusi daerah yang sudah memasuki kemarau mencapai 95 persen. Sisanya, sebanyak lima persen sudah kemarau pada Juli 2024 dengan awal musim kemarau di Bali terjadi pada pekan kedua Maret di Pulau Nusa Penida. Sedangkan wilayah yang diperkirakan paling terakhir memasuki kemarau adalah zona musim 422 yakni di Tabanan bagian utara, Badung bagian utara, Gianyar bagian utara.

Berdasarkan BMKG, sinar ultraviolet (UV) berada pada pita gelombang 100-400 nanometer (nm) dibagi lagi menjadi UV A, UV B dan UV C. BMKG membagi indeks sinar UV dalam lima skala yakni indeks 0-2 yang tergolong risiko rendah bahaya dan kategori warna hijau.

Kemudian, indeks 3-5 yang masuk kategori risiko bahaya sedang dengan warna kuning. Indeks 6-7 berkategori risiko bahaya tinggi dengan warna oranye, indeks 8-10 berkategori risiko bahaya sangat tinggi dengan warna merah dan warna ungu untuk kategori risiko bahaya sangat ekstrem dengan skala di atas 11.

BMKG menyebutkan risiko bahaya tinggi bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung. Untuk itu, diperlukan tindakan pencegahan ekstra karena kulit dan mata dapat rusak dan terbakar dengan cepat.

BMKG juga mengimbau untuk minimalkan waktu di bawah paparan matahari antara pukul 10.00 hingga pukul 16.00. Kemudian, tetap di tempat teduh pada saat matahari terik siang hari, kenakan pakaian pelindung matahari, topi lebar, dan kacamata hitam yang menghalangi sinar UV, pada saat berada di luar ruangan.

Selain itu, oleskan cairan pelembap tabir surya SPF 30+ setiap dua jam bahkan pada hari berawan, setelah berenang atau berkeringat. Sedangkan, permukaan yang cerah, seperti pasir, air, dan salju, akan meningkatkan paparan UV.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement