Jumat 31 May 2024 17:41 WIB

Penerapan Aturan Registrasi IMEI Turunkan Tren Ponsel Ilegal

Aturan registrasi IMEI terbukti sebagai langkah efektif dalam berantas ponsel ilegal.

Penerapan aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Indonesia telah menunjukkan hasil positif dalam mengurangi penyelundupan ponsel ilegal.
Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA
Penerapan aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Indonesia telah menunjukkan hasil positif dalam mengurangi penyelundupan ponsel ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Indonesia telah menunjukkan hasil positif dalam mengurangi penyelundupan ponsel ilegal. Demikian dikatakan oleh Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Mulyadi dalam acara "Ngopi Bareng Kominfo" di Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

"Terkait penyelundupan, ini di ranahnya Bea Cukai, dan kami sudah dapat informasi dari Bea Cukai memang terjadi penurunan," ucap Mulyadi.

Baca Juga

Mulyadi menyebut, berdasarkan informasi yang dia peroleh dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, penerapan aturan ini telah berdampak positif pada penerimaan negara, dengan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap importir perangkat ponsel sebesar sekitar Rp 2 triliun.

Mulyadi menilai bahwa tren di masyarakat juga mengindikasikan penurunan peredaran ponsel ilegal. Dengan penerapan aturan IMEI, ponsel yang tidak terdaftar di database nasional tidak akan dapat digunakan, karena operator seluler tidak diizinkan memberikan layanan pada perangkat tersebut.

"Jadi memang terjadi penurunan. Maka silakan bawa masuk handphone itu tapi tidak akan bisa digunakan kalau IMEI itu tidak diregister di database nasional untuk IMEI. Dan kita pastikan operator harus patuh untuk tidak memberikan layanan seluler kepada perangkat handphone yang IMEI-nya tidak ada di database ini," kata dia.

Lebih lanjut Mulyadi mengatakan bahwa aturan registrasi IMEI telah terbukti sebagai langkah yang efektif dalam memberantas penyelundupan ponsel dan sistem ini juga telah memudahkan proses pengawasan di Bea Cukai.

Dengan sistem ini, penyelundup tidak lagi bisa hanya membawa ponsel dalam saku dan berpura-pura telah digunakan. Jika IMEI tidak terdaftar saat ponsel tersebut mendarat di bandara, maka ponsel tersebut tetap tidak akan bisa digunakan.

"Jadi mereka (Bea Cukai) tidak perlu periksa lagi, tidak perlu ubek-ubek barang penumpang. Bisa dibilang sistem penjagaan importir ini, IMEI inilah yang paling efektif untuk saat ini... Ini sangat efektif ya kalau menurut Bea Cukai," ucap Mulyadi.

Pemerintah memberlakukan aturan registrasi IMEI sejak 2020 untuk mempermudah pengamanan terhadap ponsel yang beredar di Indonesia, baik untuk ponsel yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Aturan itu juga dibuat untuk mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri. 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement