Senin 03 Jun 2024 12:10 WIB

MAKI Ancam Gugat Kejagung Jika tak Segera Jerat Pengusaha Inisial RBS di Kasus Timah

Kejagung sudah pernah memeriksa RBS sebanyak dua kali.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan inisial RBS sebagai tersangka dalam penyidikan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan akan menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke praperadilan jika penyidikan korupsi yang sudah diumumkan merugikan negara Rp 300 triliun tersebut tak mampu mendakwa RBS.

Boyamin mengatakan, RBS adalah pihak yang paling besar menerima hasil korupsi penambangan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut. “MAKI pasti akan gugat praperadilan lawan Kejaksaan Agung apabila penyidikannya di Jampidsus tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar dalam kasus dugana tindak pidana korupsi tata niaga timah ini. Yaitu, inisial RBS,” kata Boyamin dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Baca Juga

MAKI, kata Boyamin menunggu sampai tengah bulan ini, untuk memberi kesempatan Jampidsus-Kejagung dalam mengumumkan RBS sebagai tersangka. “MAKI akan selalu menggugat aparat penegak hukum yang lemot dan tidak tuntas dalam menangani korupsi. Dan paling lambat pertangahan Juni 2024, MAKI akan mendaftarkan praperadilan terkait RBS ini ke pengadilan,” ujar Boyamin.

MAKI pernah mengungkapkan inisial RBS terkait pengusutan korupsi timah yang hingga kini dalam penyidikan di Jampidsus-Kejagung. RBS, dikatakan Boyamin adalah bos dari tersangka Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (HLM) yang menyuruhlakukan agar melakukan manipulasi hasil uang korupsi penambangan timah ke jalur dana sosial masyarakat atau CSR.

Menurut MAKI, kata Boyamin, RBS merupakan pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan untuk melakukan korupsi penambangan timah. “RBS adalah terduga official benefit atau penikmat utama keuntungan, dan pemilik sesungguhnya dari perusahaan-perusahana pelaku penambangan timah ilegal. Sehinga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya untuk pengembalian kerugian negara,” ujar Boyamin bulan lalu. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement