Rabu 05 Jun 2024 07:43 WIB

Masih Ingin Berangkat Haji tanpa Visa Resmi?

Berangkat haji tanpa visa resmi termasuk perbuatan mencaplok hak jamaah haji resmi.

Red: Muhammad Hafil
Petugas memberikan dokumen kepada jamaah calon haji saat tiba di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (13/5/2024). Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Solo menerapkan layanan terpadu satu atap atau one stop service untuk jamaah calon haji saat masuk asrama dan langsung dilakukan pengecekan kesehatan, pemberian gelang, uang saku, dokumen visa dan paspor sehingga lebih ringkas dan jamaah calon haji dapat fokus istrahat saat di asrama.
Foto:

Sementara, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengusulkan visa umroh yang awalnya berlaku selama tiga bulan sejak penerbitannya agar diubah menjadi satu bulan untuk mencegah penyalahgunaan visa tersebut.

"Masa berlaku visa umrah itu idealnya, kalau (menurut) saya, dari tiga bulan diganti satu bulan saja. Kalau tiga bulan itulah kesempatan mereka memanfaatkan mereka untuk tinggal lebih lama (melaksanakan haji)," kata Kahfi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pembatasan masa berlaku visa umrah itu penting dilakukan untuk mencegah jumlah jamaah haji membeludak.

"Kalau jumlah jamaah haji membeludak sudah di luar kapasitas daya tampung khususnya di Armuzna itu kan bisa menimbulkan masalah besar utamanya keselamatan jamaah," ujar dia.

Meskipun demikian, Kahfi memahami banyaknya jamaah umrah yang melaksanakan ibadah haji menggunakan visa non-haji terjadi sebagai bentuk euforia melaksanakan rukun Islam kelima itu.

"Animo yang begitu besar ini menimbulkan masalah. Masalahnya apa? Terjadilah antrean yang begitu panjang. Hari ini saja ada kurang lebih 5,3 juta calon haji yang sudah mendaftar. Nah, antrean panjang ini berefek pada lamanya mereka harus menunggu," ujar dia.

Sebelumnya, otoritas keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 WNI yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga nekat untuk berhaji.

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.

Pada Senin (3/6), Konsul Jenderal RI Yusron B Ambary di Jeddah, Arab Saudi, telah menyampaikan bahwa sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa non-haji dipulangkan ke tanah air, sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.

"Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 orang dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ujar dia.

Yusron mengatakan KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum 3 WNI yang diproses hukum tersebut terpenuhi.

Di sisi lain, berdasarkan pengakuan 34 orang yang sudah pulang mereka menyampaikan bahwa datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah bukan visa haji.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyatakan pihaknya mendukung penindakan tegas yang berupa deportasi dari Pemerintah Arab Saudi terhadap WNI yang berniat melakukan ibadah haji menggunakan visa non-haji.

"Kami mendukung kebijakan tersebut karena haji hanya bisa diikuti oleh WNI yang memiliki visa haji resmi, baik itu visa regular, haji khusus, maupun visa Furoda," kata Ace kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia menekankan bahwa penindakan tegas itu memang harus dilakukan karena penggunaan visa di luar ketentuan merupakan tindakan ilegal dan berdampak negatif pada penyelenggaraan ibadah haji yang telah terkoordinasi dengan baik.

Ia menambahkan bahwa jamaah haji yang tidak terdaftar secara resmi dapat mengganggu hak-hak jemaah haji reguler. Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan ketat mengenai akomodasi, tenda, dan makanan bagi jemaah haji yang terdaftar. Dengan demikian, kehadiran jamaah dengan visa non-haji dapat mengancam hak-hak jamaah yang telah membayar secara resmi.

"Dikhawatirkan jemaah haji tidak resmi akan mengambil hak-hak jemaah haji Indonesia yang regular saat puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina," ujarnya.

Ace juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan penyelenggaraan ibadah haji dengan visa tidak resmi.

"Masyarakat harus hati-hati dan memastikan visa yang digunakan adalah visa haji yang resmi," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement