Kamis 23 Nov 2017 10:11 WIB

Aliran Kepercayaan, PKI, dan Orde Baru

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Dewi Kanti Setianingsih menunjukkan KTP-nya yang kolom agamanya dikosongkan karena dia seorang penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan
Foto: Kaskus
Dewi Kanti Setianingsih menunjukkan KTP-nya yang kolom agamanya dikosongkan karena dia seorang penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Amri Amrullah, wartawan Republika

Kelompok kepercayaan dan kebatinan yang tidak diakui Departemen Agama, mencari perlindungan di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga kepercayaan dan kebatinan sangat mudah bernegosiasi dengan pemerintah. Dua gerbong ini pada 1950-an selalu berhadap-hadapan dalam kebijakan agama dan kepercayaan.

Pada 1965 momen kelompok agama yang dekat Soekarno menuntut adanya Perpres, -yang kemudian menjadi Undang Undang PNPS 1965, soal Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama.

 

"Ini adalah tuntutan kelompok agama (Islam) untuk menekan kelompok kepercayaan/kebatinan. Saat itu terjadi kasus penodaan agama pertama antara aliran kepercayaan dengan kelompok Islam," kata Dosen Pengajar Agama dan Budaya Lokal, Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Samsul Maarif, saat berbincang dengan Republika.

Dari UU PNPS 1965 inilah menunjukkan garis tegas bahwa perspektif negara soal aliran kepercayaan/kebatinan, mereka membahayakan ketertiban umum. Karena hanya ada lima agama yang diakui untuk dianut.

Segera setelah itu terjadi peristiwa 30 September atau dikenal dengan G30/S-PKI. Kampanye melawan PKI kemudian dipakai untuk melawan aliran kepercayaan, karena tidak sedikit orang-orang PKI saat itu berafiliasi ke aliran kepercayaan.

(Baca Juga: Aliran Kepercayaan Jadi Alat Politik Orde Lama Hingga Orde Baru)

Dan layaknya seperti penganut komunis, mereka dituduh tidak beragama sesuai agama yang diakui negara. Sayang, dalam perjalanan banyak cerita sebaliknya, para penghayat ditahan padahal tidak terlibat PKI.

Dan setelah 1965 itulah kelompok aliran kepercayaan/kebatinan vakum aktivitas, tidak lagi seaktif zaman Orde Lama.

Tidak berapa lama setelah Orde Baru menancapkan kekuasaannya, kelompok kepercayaan ternyata mulai diakomodir kembali oleh Golkar, sebagai partai penguasa.

Saat itu Golkar dengan cepat membentuk SKK (Satuan Kerja Khusus), semacam lembaga yang mengurus khusus penghayat kepercayaan. Dan pada 1968 para penghayat kembali berhasil dikumpulkan dijadikan bagian konstituen organisasi-organisasi di bawah Partai Golkar.

"Tujuannya hanya untuk suara konstituen Golkar," ungkap Samsul.

"Apalagi tidak lama setelah itu, sosok Soeharto bagi penganut kepercayaan sangat kental dengan kehidupan kejawen," katanya menambahkan.

Sejak itu penghayat mendapat perlindungan yang cukup baik di era Orde Baru. Bahkan cukup jelas ketika pada TAP MPR 1973 beberapa tahun setelah MPR dipegang oleh Golkar, perlakuan penganut kepercayaan mendapatkan perlakuan setara dengan kelompok agama. Walaupun dalam UU kepercayaan tetap tidak setara dengan agama yang diakui negara.

Pada 1973 para penghayat kepercayaan bahkan diakomodir melakukan pernikahan sesuai kepercayaan yang dianutnya. Jadi tidak perlu berafiliasi keagama untuk melakukan pernikahan. Karena pada saat itu kolom agama belum ada di dalam identitas.

Baru setelah 1978, kelompok agama menuntut tegas bahwa aliran kepercayaan/kebatinan bukanlah agama. Muncullah Tap MPR 1978 yang menyebut tegas kelompok kepercayaan/kebatinan bukanlah bagian dari agama tapi bagian dari kebudayaan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement