Rabu 05 Jun 2024 17:05 WIB

Arsan Latif Tersangka Korupsi Pasar, Pj Gubernur Jabar Bey: Sebelum Menjabat Pj Bupati

Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka pada posisi menduduki jabatan sebelumnya

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin
Foto: Dok Republika
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersang kakorupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, Rabu (5/6/2024). Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin, mendengar informasi pihaknya langsung mengirimkan surat ke Kemendagri.

"Sesuai mekanisme kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan mekanisme seperti itu, kami harus Kemendagri. Kami menunggu," ujar Bey, Rabu (5/6/2024). 

Baca Juga

Bey mengatakan, dirinya sudah mendengar soal informasi penetapan tersangka ini. Menurutnya, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka pada posisi menduduki jabatan sebelumnya. Bukan saat menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat. 

"Penetapan tersangka Pj KBB ya memang kami sudah mendengar dan pertama bahwa ditetapkan tersangka bukan sebagai Pejabat Bupati Bandung Barat jadi ada jabatan sebelumnya," katanya. 

Terkait posisi jabatan Pj Bupati Bandung Barat apakah akan di isi oleh Plh atau lainnya, Bey mengatakan hal itu akan tetap menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri. Karena, ada aturan yang harus ditemupuh. 

"Plh mekanismenya seperti itu, kami tidak bisa langsung mengganti jadi kami harus menulis surat ke Kemendagri menunggu arahan. Secara mekanisme secepatnya kalau sudah ada keputusan nanti akan kami tindaklanjuti," katanya. 

Menurut Bey, meski saat ini Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka, pejabat lain di lingkungan Kabupaten Bandung Barat harus tetap memberikan pelayanan pada masyarakat. Roda pemerintahan juga jangan sampai terhenti. 

"Kami masih menunggu arahan selanjutnya. Pelayanan harus tetap berjalan tidak boleh terganggu," kata dia. 

Untuk diketahui, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar sesuai dengan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024. Arsan yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement