Kamis 06 Jun 2024 13:50 WIB

Harvey dan Sandra Dewi Menolak Dikaitkan Penguntit Jampidsus

Harvey mengaku tak tahu soal pengakuan oknum Detasemen 88 Polri..

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pihak tersangka Harvey Moeis (HM) dan isterinya Sandra Dewi (SD) menolak dikait-kaitkan dengan kasus penguntitan yang dilakukan oknum Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

Pengacara Harvey dan Sandra Dewi, Harris Arthus Hedar menegaskan, kliennya tak tahu-menahu soal pengakuan Bripda IM. Adapun Bripda IM adalah anggota Densus 88 Polri, yang tertangkap tim pengawalan militer, saat melakukan aksi penguntitan terhadap Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Hedar yang juga merupakan pengacara dari PT Rafined Bangka Tin (RBT),  yang diduga milik dari pengusaha inisial RBS, membantah tudingan bahwa aksi pengerahan Densus 88 itu ada kaitannya dengan PT RBT, maupun RBS. 

“Kami membantah itu. Kami tidak ada kaitannya dengan peristiwa itu. Baik dari Pak Harvey Moeis, Ibu Sandra Dewi, dan juga dari pihak PT RBT, nggak ada kaitannya dengan peristiwa itu. Jangan dihubung-hubungkan dengan pihak kami,” kata Hedar, Rabu (5/6/2024).