Jumat 07 Jun 2024 07:18 WIB

Polisi Ringkus Satu Keluarga Pengelola Aplikasi Judi Online Royal Domino

Jaringan pengelola aplikasi judi online ini sudah menjual 80 miliar chip.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus perjudian online yang dikelola oleh satu keluarga di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan itu polisi menangkap dan menetapkan sebanyak 23 orang jadi tersangka. 

“Modus operandi dari pada para pelaku dalam mengoperasionalkan judi online ini yaitu membuat akun di empat aplikasi game, yang terindikasi menjadi tempat untuk bermain judi online," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga

 

Wira mengatakan, ke-23 tersangka memiliki peran masing-masing. Lima tersangka berinisial EA, AL, NA, AT, dan IL berperan sebagai pengelola aplikasi Royal Domino yang merupakan satu keluarga. Kemudian tersangka berinisial AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, DR, MSH, AS, SMR, TN, dan DH bertugas sebegai 18 admin. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda Kabupaten Bogor.

"Terkait lima orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga, dari bapak, ibu dan anak," ungkap Wira.

Menurut Wira, dalam menjalankan bisnis haramnya, para tersangka menggunakan chip untuk para pemain dalam berjudi. Para pemain bertaruh bertujuan menjadi leaderboard ataupun memiliki ranking tertinggi sebagai pemilik chip terbanyak, di mana chip sebesar 1 miliar dijual dengan harga Rp 65 ribu. Lalu pemain yang menang dalam berbagai permainan dapat menukar chip yang diperoleh kepada admin di leaderboard dengan menghargai 1 miliar chip sebesar 60 ribu.

 

"Semenjak tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan telah menjual 80 miliar (chip)," jelas Wira.

 

Lebih lanjut, kata Wira, akibat perbuatannya, para tersangka dalam kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Dan atau pasal 3 pasal 4 pasal 5 juncto pasal 2 ayat 1 huruf t dan Z undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang,” tegas Wira. 

photo
PPATK: Perputaran Judi Online Capai Rp 81 Triliun - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement