REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kini, negara membuka peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara. Itu usai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement