REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap sudah melayangkan status pencegahan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Namun para komisioner KPK, menunda status pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, penundaan status cegah dengan pertimbangan, Hasto sebagai saksi atas perkara yang sedang dalam penyidikan saat ini, berjanji untuk selalu kooperatif dalam setiap pemanggilan. Adapun penyidik KPK memanggil Hasto terkait kasus buronan caleg PDIP Harun Masiku.
Alex mengatakan, Hasto akan kembali ke ruang pemeriksaan di KPK pada Juli 2024. "Pak Hasto sendiri yang akan datang, jadi gak perlu panggilan. Kalau nggak salah, bulan Juli yang bersangkutan minta dijadwalkan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).
"Karena itu cegah itu, kan pasti kita perkirakan ada kemungkinan yang bersangkutan kabur atau tidak. Kalau saksi itu kooperatif, apalagi Pak Hasto sendiri mengatakan akan hadir, gunanya apa dicegah?" kata Alex menambahkan.