Kamis 13 Jun 2024 05:15 WIB

Lawan Gugatan Pegi Setiawan di Praperadilan, Polisi Bentuk Tim dan Siapkan Dokumen

Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidang Hukum Polda Jabar

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast
Foto:

Ia menambahkan penyidik saat ini berusaha cepat menyerahkan berkas kepada kejaksaan. Pihaknya berharap pemberkasan dapat segera selesai dan diberikan kepada kejaksaan.

Sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/6/2024). Mereka menggugat penetapan status tersangka kepada kliennya yang dinilai tidak cukup bukti.

"Sore hari ini kita semua sudah memasukkan permohonan tentang praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ucap Muchtar Effendy kuasa hukum Pegi Setiawan kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Ia mengatakan penetapan status tersangka kliennya sejak awal tanpa dasar yang jelas. Muchtar mencontohkan saat konferensi pers pertama kali penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak didapati bukti yang kuat.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement