REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan, akan digelar perdana pada 24 Juni 2024 mendatang. Untuk itu, tim kuasa hukum Pegi telah menyiapkan alat bukti guna membebaskan kliennya dari jeratan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky.
‘’Dalam waktu dua pekan ini, tim penasihat hukum Pegi Setiawan memastikan lagi, menyiapkan lagi alat bukti, yang pada intinya bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung saat kejadian (pembunuhan Vina dan Eky),’’ kata salah seorang tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (13/6/2024).
Selain itu, lanjut Toni, pihaknya juga menyiapkan alat bukti untuk menunjukkan bahwa DPO yang ditetapkan Polda Jabar dalam kasus Vina Cirebon adalah Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan.
Toni menambahkan, dalam kasus itu, penyidik juga harus bisa menunjukkan alat bukti yang mendukung penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Pasalnya, dalam KUHAP telah diatur bahwa untuk menetapkan tersangka, maka harus memiliki dua alat bukti.
‘’Sejauh ini, (penyidik) belum dapat menunjukkan kepada tim kuasa hukum tersangka (alat buktinya),’’ ucap Toni. Dia kembali menegaskan, praperadilan yang diajukan pihaknya itu untuk menguji sah tidaknya penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sidang praperadilan itu akan dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung. Hal itu mengikuti domisili dari pihak penyidik Polda Jabar. Dalam sidang praperadilan nanti, Pegi Setiawan akan didampingi oleh 22 orang kuasa hukum. Hal itupun sudah tertera dalam surat kuasa.
‘’Dalam surat kuasa itu tertulis 22 penasehat hukum. Jadi dari 70 penasehat hukum (tim kuasa hukum Pegi), yang bagian pra peradilan itu 22 orang, sudah resmi didaftarkan dalam surat kuasa,’’ ujar Toni.
Polda Jabar pun tak mau kalah, mereka menyiapkan tim khusus. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.