REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan, akan digelar perdana pada 24 Juni 2024 mendatang. Untuk itu, tim kuasa hukum Pegi telah menyiapkan alat bukti guna membebaskan kliennya dari jeratan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky.
‘’Dalam waktu dua pekan ini, tim penasihat hukum Pegi Setiawan memastikan lagi, menyiapkan lagi alat bukti, yang pada intinya bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung saat kejadian (pembunuhan Vina dan Eky),’’ kata salah seorang tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (13/6/2024).
Selain itu, lanjut Toni, pihaknya juga menyiapkan alat bukti untuk menunjukkan bahwa DPO yang ditetapkan Polda Jabar dalam kasus Vina Cirebon adalah Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan.
Toni menambahkan, dalam kasus itu, penyidik juga harus bisa menunjukkan alat bukti yang mendukung penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Pasalnya, dalam KUHAP telah diatur bahwa untuk menetapkan tersangka, maka harus memiliki dua alat bukti.