REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyoroti salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam. Saksi bernama Liga Akbar belakangan disebut-sebut sebagai saksi kunci dan telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM.
Kuasa hukum Pegi, Toni RM menerangkan, saat ini bermunculan saksi-saksi baru dalam kasus Vina. Liga Akbar menjadi salah satu saksi yang muncul, di mana berdasarkan putusan pengadilan, Liga Akbar seolah-olah mengetahui peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.
Padahal, setelah sekarang kasus Vina kembali ramai, Liga Akbar kemudian muncul memberikan kesaksian bahwa apa yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) adalah hasil dirinya mengikuti alur skenario penyidik. Keterangannya di BAP tersebut kemudian menjadi alat bukti di persidangan.
"Jadi diarahkan oleh oknum anggota polisi, kemudian dituangkan dalam BAP, kemudian di pengadilannya itu dia harus menjelaskan sesuai BAP. Dan sekarang Liga Akbar muncul menjelaskan bahwa itu tidak benar. Yang sebenarnya adalah dia tidak mengetahui peristiwa pidana itu," ucap Toni, Kamis (13/6/2024).