Mengingat sifat-sifat yang sama dengan Khutbah Jumat dan sholat lain yang disyaratkan adanya khutbah, dan untuk kepentingan kehati-hatian, maka khatib dalam khutbah yang merupakan jenis ibadah, harus laki-laki. Sementara, jika diselenggarakan sholat id berjamaah khusus perempuan, maka dapat dilakukan dengan beberapa alternatif:
a. Khutbah dilakukan oleh Khatib laki-laki
b. Jika tidak ada khatib laki-laki, maka sahalatnya tetap sah dengan imam perempuan meski tanpa dilaksanakan khutbah
c. Jika ada perempuan yang memiliki kemampuan menyampaikan pesan-pesan ketakwaan dan hikmah Id, maka perempuan boleh menyampaikan mauizhah hasanah kepada jamaah, bukan dalam bentuk khutbah.