Larangan puasa di hari Tasyrik disebabkan waktu tersebut sangat dianjurkan untuk menikmati berbagai hidangan dan olahan dari daging kurban. Dalam Haditsnya Rasulullah pernah mengabarkan terkait larangan ini sebagai berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ
“Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu anhuma, keduanya berkata, "Tidak diperkenankan untuk berpuasa pada hari Tasyrik kecuali bagi siapa yang tidak mendapatkan hewan qurban ketika menunaikan haji." (HR Bukhari, no 1859)
Pada kesempatan lain hari Tasyrik juga disebut juga dengan hari untuk makan dan minum. Rasulullah SAW bersabda: