Kamis 20 Jun 2024 05:35 WIB

Kapolres Indramayu Bantah Tersangka Penganiayaan Dibebaskan Uang Damai Rp 150 Juta

Dua pelaku penganiayaan saat ini sudah ditahan sebagai tersangka.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Sejumlah isu berkembang di masyarakat terkait kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Adapun isu itu di antaranya menyebutkan bahwa tersangka penganiayaan maut dibebaskan oleh polisi.

"Itu tidak benar,’’ tegas Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, di Mapolres Indramayu, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga

Selain itu, kata Fahri, adapula isu yang beredar menyebutkan bahwa ada uang damai senilai Rp 150 juta dari tersangka kepada keluarga korban. Dia menyatakan, setelah pihaknya melakukan konfirmasi, ternyata isu itu tidak benar.

"Ada juga yang menginformasikan bahwa pelaku adalah diduga oknum polisi, itu juga tidak terbukti. Karena mereka pekerjaannya adalah karyawan swasta,’’ tukas Fahri.

Fahri menegaskan, dua orang pelaku saat ini sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AF dan RJ, warga Desa Mekarjaya.

Menurut Fahri, penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Bahkan, tersangka pun mengakui telah terjadi penganiayaan tersebut.

"Dan juga berdasarkan video rekaman dan barang bukti di TKP dan berhasil kita lakukan penyitaan. Misalnya baju yang identik, saat video rekaman itu diambil, juga sudah kita dapatkan,’’ terang Fahri.

Akibat penganiayaan itu, korban yang bernama Samsul Taufik Ilham (24), warga Desa Mekarjaya, meninggal dunia. Sedangkan korban lainnya, MA, selamat meski mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya.

Fahri mengatakan, atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 170 KUHP ayat 2,  dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement