Kamis 20 Jun 2024 14:44 WIB

Menhan Prabowo Terima Bintang Bhayangkara dari Kapolri

Upacara penyematan itu dijadwalkan berlangsung di Rupatama Mabes Polri.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto didampingi Panglima Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto didampingi Panglima Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Terpilih sekaligus Menhan Prabowo Subianto dijadwalkan menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024) siang WIB. Karo Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan RI Brigjen Edwin Adrian Sumantha menjelaskan, upacara penyematan itu dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri pada pukul 14.00 WIB.

Bintang Bhayangkara Utama merupakan tanda kehormatan dari Pemerintah Indonesia yang diberikan kepada mereka yang dianggap berjasa luar biasa melampaui kewajibannya memajukan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tanda kehormatan itu dapat diberikan kepada presiden dan wakil presiden, kemudian Kapolri, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, menteri dan pejabat setingkat menteri, dan kepala negara/kepala pemerintahan, kepala kepolisian, panglima, dan kepala staf negara lain.

Baca Juga

Dasar hukum yang menjadi acuan pemberian tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama itu mencakup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; Keputusan Presiden Nomor: 112/TK/Tahun 2022 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama; dan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Dalam acara itu, yang sejauh ini dijadwalkan berlangsung tertutup, Prabowo bakal disambut oleh upacara jajar kehormatan setibanya di Rupatama Mabes Polri. Kemudian, Kapolri bakal menyematkan tanda kehormatan itu kepada Prabowo di atas mimbar yang juga menjadi puncak acara.

Dalam acara itu, hampir seluruh pejabat utama Mabes Polri dijadwalkan hadir, kemudian ada juga asisten dan ajudan Kapolri, serta beberapa pejabat utama dari Kementerian Pertahanan RI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement