Jumat 22 Sep 2023 18:35 WIB

Satgas BLBI Sita Aset Properti Rp 220 Juta di Cianjur

Penguasaan aset fisik tersebut berupa tanah dengan luas keseluruhan 36.795 m2.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rionald Silaban.
Foto: Dok Kemenkeu
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rionald Silaban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penguasaan aset fisik tersebut berupa tanah dengan luas keseluruhan 36.795 meter persegi yang terletak di Desa Karangnunggal, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur sesuai SHM 57 dan 62/Desa Karanunggal yang berasal dari Bank PDFCI.

“Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tulis, Jumat (22/9/2023).

Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI dengan perkiraan nilai Rp 220.770.000. Penguasaan fisik aset dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala KPKNL Bogor Bimo Aryo beserta jajaran, serta didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Hernowo Yulianto, S.I.K., dan Kombes Pol Yohanes Richard Andrians, S.H., S.I.K.

Kegiatan juga dihadiri Kabag Ops Polres Cianjur Kompol Dede Kasmadi, S.IP., S.I.K., M.M. beserta jajaran, Camat Cibeber Indra Sunggara, S.IP., M.Si., beserta jajaran dan Kepala Desa Karanunggal M. Zamzam Mubarak, S.E. 

Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement