Selasa 25 Jun 2024 01:27 WIB

Luhut Ultimatum tak Ada Lagi Izin Acara Keluar H-1 Setelah Ada Digitalisasi

Digitalisasi layanan perizinan harus memastikan izin keluar H-14.

Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kanan) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) disaksikan Menpora Dito Ariotedjo (kanan), Menteri BUMN Erick Thohir (ketiga kiri), Seskab Pramono Anung (kedua kiri), dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri) menekan tombol saat peluncuran digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event di Jakarta, Senin (24/6/2024). Peluncuran digitalisasi layanan tersebut sebagai langkah mempermudah penyelenggara event dalam mengajukan perizinan dalam membuat kegiatan guna mendukung upaya mendatangkan wisatawan mancanegara dalam jumlah besar melalui penyelenggaraan event-event internasional.
Foto: Biropers Istana
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kanan) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) disaksikan Menpora Dito Ariotedjo (kanan), Menteri BUMN Erick Thohir (ketiga kiri), Seskab Pramono Anung (kedua kiri), dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri) menekan tombol saat peluncuran digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event di Jakarta, Senin (24/6/2024). Peluncuran digitalisasi layanan tersebut sebagai langkah mempermudah penyelenggara event dalam mengajukan perizinan dalam membuat kegiatan guna mendukung upaya mendatangkan wisatawan mancanegara dalam jumlah besar melalui penyelenggaraan event-event internasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap tidak ada lagi perizinan acara yang dikeluarkan H-1 setelah pemerintah meluncurkan digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event pada Senin (24/6/2024).

Dalam acara peluncuran digitalisasi layanan penyelenggaraan di Jakarta, Luhut mengatakan bahwa digitalisasi layanan perizinan memastikan bahwa izin acara harus keluar 14 hari sebelum acara untuk kegiatan nasional, dan 21 hari sebelum hari H untuk kegiatan internasional.

Baca Juga

“Setelah peluncuran ini kami harap tidak ada lagi perizinan dikeluarkan H-1 atau bahkan beberapa jam sebelum acara dilaksanakan,” ucap Luhut.

Luhut menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan langkah signifikan dalam menyederhanakan proses perizinan penyelenggaraan event melalui digitalisasi. Digitalisasi ini memangkas tahapan pengisian data dari 63 dokumen menjadi 33.

Selain itu, jumlah dokumen yang harus diserahkan pihak penyelenggara juga dipangkas dari semula sembilan dokumen menjadi dua dokumen.

Sistem ini juga mengintegrasikan pembayaran dengan layanan digital milik Kementerian Keuangan, sehingga sistem pembayaran akan lebih mudah dan transparan karena dapat menggunakan layanan perbankan digital.

"Digitalisasi perizinan event ini mengatasi birokrasi yang rumit dengan mempercepat kinerja pemerintahan secara menyeluruh tanpa membuat aplikasi atau organisasi baru," ucapnya.

Luhut berharap dengan digitalisasi dan kemudahan perizinan penyelenggaraan acara ini, Indonesia akan semakin sering menyelenggarakan berbagai acara menarik, baik nasional maupun internasional.

Ia juga mengharapkan berbagai konser musik internasional dapat lebih sering digelar di Indonesia sehingga Indonesia dapat lebih kompetitif dibandingkan negara-negara tetangga.

“Ini akan menjadi magnet untuk mendorong pencapaian target 1,25 miliar perjalanan wisatawan nusantara dan 14,3 juta wisatawan asing,” kata Luhut.  

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement