Senin 21 Oct 2024 17:14 WIB

Dewan Ekonomi Nasional Kembali Dihidupkan di Era Prabowo, Begini Tupoksinya di Era Gus Dur

Dewan Ekonomi Nasional sudah dibubarkan pada tahun 2000.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan saat pelantikan jajaran menteri dan kepala lembaga tinggi negara Kabinet Merah Putih dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Presiden Prabowo melantik 53 menteri dan kepala badan negara setingkat menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan saat pelantikan jajaran menteri dan kepala lembaga tinggi negara Kabinet Merah Putih dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Presiden Prabowo melantik 53 menteri dan kepala badan negara setingkat menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang diketuai oleh Luhut Binsar Pandjaitan menjadi salah satu lembaga yang disorot publik dalam momen pelantikan menteri dan wakil menteri, Senin (21/10/2024). Pasalnya, lembaga tersebut sudah tidak ada sejak awal masa reformasi, namun dihidupkan kembali saat ini di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. 

Penelusuran Republika, aturan mengenai DEN sebelumnya ada di dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional, yang ditandatangani oleh Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. 

Baca Juga

Dijelaskan bahwa kehadiran DEN pada masa itu lantaran untuk lebih menunjang keberhasilan Kabinet Persatuan Nasional, khususnya dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari krisis yang terjadi beberapa tahun terakhir, sehingga dipandang perlu menghimpun kemampuan para ahli dalam berbagai bidang ekonomi untuk memberi nasihat kepada Presiden mengenai kebijakan ekonomi berdasarkan amanat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). 

Tertera dalam Pasal 1 berbunyi bahwa DEN berfungsi memberi nasihat kepada Presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menanggapi dinamika globalisasi. Dalam Pasal 2 disebutkan DEN bertanggung jawab kepada Presiden. 

Adapun dalam Pasal 3, DEN memiliki tiga tugas. Pertama, mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasihat kepada Presiden untuk saran tindakan lanjutnya. Kedua, menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden. Ketiga, melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi DEN. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement