REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bakal melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait data oknum-oknum anggota DPR RI yang bermain atau terlibat judi online (daring). Langkah itu merespons permintaan dari pimpinan Komisi III DPR RI.
"Ya, nanti saya akan sampaikan ke MKD sesuai dengan keterangan tadi," kata Ivan usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Sementara itu terkait nama-nama pejabat secara spesifik yang bermain judi daring, dia mengaku harus mengecek kembali data. Namun, dia mengatakan bahwa banyak pihak yang terlibat dengan transaksi judi daring.
"Saya harus lihat datanya lagi, itu ke Pak Satgas, ke Pak Menko," ucap dia.
Sebelumnya dalam rapat, dia mengatakan ada lebih dari 1.000 orang di lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judi online atau daring. Dia menyebut transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63 ribu transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp 25 miliar.
"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar," ungkap Ivan.
Seribuan Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan data bahwa ada lebih dari seribu anggota dewan terlibat judi online. Data itu terdiri dari anggota DPRD, Sekretariat Kesekjenan hingga… pic.twitter.com/sEtNKIpqyj
— Republika.co.id (@republikaonline) June 26, 2024