Rabu 26 Jun 2024 15:37 WIB

KPK Cium Kerugian Negara Rp 125 Miliar di Perkara Bansos Presiden 

Angka kerugian tersebut bisa berubah karena belum tuntas secara penghitungan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan pendalaman dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden untuk penanganan Covid-19 di Jabodetabek. KPK menaksir kerugian negara yang terjadi di angka Rp125 miliar.

"Kerugian sementara Rp 125 miliar," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada Rabu (26/6/2024).

 

Tessa menerangkan angka tersebut belum tuntas perhitungannya. Sehingga angkanya berpeluang berubah. Tapi KPK masih menutup rapat perkara tersebut. "Belum bisa dibuka (rincian perkaranya)," ucap Tessa.

 

Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren menjadi tersangka dalam perkara ini. Kasus ini diusut bersama dengan korupsi pengadaan bansos beras untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kemensos masuk ke meja hijau. 

 

“Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan,” ujar Tessa.

 

Dalam kasus bansos sebelumnya, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo sudah divonis bersalah dengan hukuman penjara  enam tahun. Eks Direktur Utama PT TransJakarta itu juga diberikan vonis denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 12 bulan. 

 

Adapun terdakwa Ivo Wongkaren dihukum delapan tahun enam bulan oleh hakim. Ivo juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsider setahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement