Kamis 04 Jul 2024 05:05 WIB

Terungkap 5 Komitmen Ketua KPU untuk Korban Ketika Janji Menikahi tak Dipenuhi

CAT tiba di Indonesia dari Belanda dan dijemput Hasyim di Bandara Soekarno-Hatta.

Red: Mas Alamil Huda
Ketua KPU Hasyim Asyari memimpin pengucapan sumpah janji saat pelantikan anggota KPU daerah di Gedung KPU, Jakarta, Ahad (24/3/2024).
Foto:

1) Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama Pengadu,

2) Membiayai keperluan Pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per bulan,

3) Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik Pengadu seumur hidup,

4) Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat, dan

5) Menelepon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Bahwa terhadap lima poin sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 2 Januari 2024, korban merasa belum yakin. Sebagai bentuk proteksi, korban menginginkan adanya konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak ditepati oleh Teradu. Maka ditambahkanlah klausul “Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi, saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun” yang dibuat dan ditandatangani oleh Hasyim pada tanggal 5 Januari 2024.

DKPP RI mengabulkan pengaduan korban untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. "Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement