REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait perkara tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024. DKPP menyatakan Hasyim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik pada Rabu (3/7/2024).
Dalam salinan Putusan DKPP Nomor 90 Tahun 2024 yang dilihat Republika, terungkap adanya janji hasyim menikahi korban namun tidak direalisasikan. Dalam pertimbangan putusan DKPP disebutkan, pada 9 Desember 2023, korban CAT tiba di Indonesia dari Belanda dan dijemput oleh Hasyim di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan mobil dinasnya. Hal ini sesuai dengan keterangan pihak terkait Suhardi selaku sopir Hasyim.
"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu (Hasyim, Red) telah menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan atas nama Wildan Sukhoyya untuk digunakan Pengadu sejak tanggal 8 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024 sesuai bukti Pihak Terkait Ahmad Wildan Sukhoyya (vide Bukti PT-2)," tertulis dalam pertimbangan putusan.
Masih dalam pertimbangan putusan, bahwa tiket pesawat Belanda-Jakarta dan penyewaan unit 705 Oakwood Suites Kuningan dibiayai menggunakan uang Hasyim. Terungkap pula fakta bahwa Hasyim menempati unit 706 di Oakwood Suites Kuningan atau di apartemen yang sama dengan Pengadu.
Saat tinggal di unit 705, korban selalu menagih kepastian janji Hasyim untuk menikahi CAT pascakejadian pada tanggal 3 Oktober 2023. Akan tetapi, korban menerangkan bahwa hasyim tidak dapat memberikan jawaban yang pasti, sehingga CAT meminta Hasyim untuk membuat surat penyataan tertulis di atas meterai.
Bahwa pada tanggal 2 Januari 2024, Hasyim memenuhi permintaan korban untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai oleh Teradu yang pada pokoknya berisi:
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.