Kamis 04 Jul 2024 12:42 WIB

Kuasa Hukum Pegi Kesal Terhadap Ahli dari Tim Polda Jabar, Ini Alasannya

Ahli tegaskan penetapan tersangka sah ketika sudah ada dua alat bukti sah.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Para saksi mengucapkan sumpah saat sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). pada sidang kali ini tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan empat saksi dan ahli pidana dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan termohon penyidik Polda Jawa Barat.
Foto:

Hakim tunggal Eman Sulaeman pun mengingatkan agar para pihak tidak menyimpulkan. Ia mencontohkan meski ahli dianggap salah tapi tidak lantas menyatakan salah di hadapan persidangan.

Salah seorang kuasa hukum Insank Nasruddin mengatakan jawaban ahli selalu berbicara tentang proses penyidikan yang penting terpenuhi dua alat bukti. Sehingga ditetapkan sah sebagai tersangka.

"Kalau sebatas itu maka saya menilai bahwa gampang sekali menetapkan tersangka," kata dia.

Prof Agus langsung menolak pernyataan kuasa hukum tersebut. Ia merasa tidak sependapat dengan hal itu.

"Saya tidak sependapat dengan saudara, dalam penetapan tersangka dasarnya penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement