Selasa 09 Jul 2024 15:56 WIB

Kedudukan Hakim Dalam Islam

Harus ada seorang yang menjadi hakim di tengah masyarakat.

Red: Hasanul Rizqa
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat penting. Jabatan itu sering disebut sebagai qadhi. Fungsinya bertanggung jawab dalam menjelaskan hukum Allah SWT kepada umat Islam. Pekerjaannya diistilahkan dengan qadha'.

Ulama mengategorikan hukum qadha' sebagai fardhu kifayah. Artinya, harus ada seorang yang memberikan penjelasan tentang syariat Islam kepada orang-orang, minimal sesama Muslimin. Beban ini diberikan kepada penguasa atau khalifah.

Baca Juga

Pemimpin boleh mewakilkan kewajiban tersebut kepada hakim. Jadi, dalam Islam, sejatinya hakim adalah wakil resmi penguasa di sebuah wilayah utamanya dalam penerapan hukum Islam.

Aturan ini dimaknai dari hadis Nabi Muhammad SAW, "Tidak halal bagi tiga orang yang tinggal di suatu wilayah dari belahan bumi, melainkan mereka harus mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin mereka" (HR Ahmad).