REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat penting. Jabatan itu sering disebut sebagai qadhi. Fungsinya bertanggung jawab dalam menjelaskan hukum Allah SWT kepada umat Islam. Pekerjaannya diistilahkan dengan qadha'.
Ulama mengategorikan hukum qadha' sebagai fardhu kifayah. Artinya, harus ada seorang yang memberikan penjelasan tentang syariat Islam kepada orang-orang, minimal sesama Muslimin. Beban ini diberikan kepada penguasa atau khalifah.
Pemimpin boleh mewakilkan kewajiban tersebut kepada hakim. Jadi, dalam Islam, sejatinya hakim adalah wakil resmi penguasa di sebuah wilayah utamanya dalam penerapan hukum Islam.
Aturan ini dimaknai dari hadis Nabi Muhammad SAW, "Tidak halal bagi tiga orang yang tinggal di suatu wilayah dari belahan bumi, melainkan mereka harus mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin mereka" (HR Ahmad).