Jumat 12 Jul 2024 19:06 WIB

Tersangka Kasus Timah Hendry Lie Belum Ditahan Kejagung, Ini Alasannya

Penyidik percaya Hendry Lie dengan status hukumnya itu, tak melarikan diri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar.
Foto: Antara/Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspe
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai kini belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka Hendry Lie (HL) terkait dengan penyidikan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tak melakukan penahanan terhadap salah-satu pendiri maskapai Sriwijaya Air itu lantaran kemanusian.

Harli menjelaskan, penyidik dalam proses hukum terhadap tersangka memang berwenang melakukan penahanan. Tetapi penyidik, dalam kewenangannya itu juga memiliki pertimbangan objektif untuk tak melakukan penahanan, ataupun sebaliknya. Terhadap tersangka Hendry Lie kata Harli, penyidik mempertimbangkan alasan kemanusian.

Baca Juga

“Jadi memang terhadap yang bersangkutan (Hendry Lie) tidak ditahan karena sakit. Penyidik mempertimbangkan alasan kemanusian,” kata Harli, Jumat (12/7/2024).

Meskipun tak ditahan, kata Harli, penyidik percaya Hendry Lie dengan status hukumnya itu, tak melarikan diri. Pun tak berusaha menghilangkan barang bukti, juga memengaruhi saksi.

“Tetap dalam pemantauan penyidik juga kan. Kalau penyidik punya pertimbangan untuk nanti dilakukan penahanan, pastinya akan dilakukan,” ujar Harli.

Namun begitu, kata Harli, tim penyidik Jampidsus, sampai saat ini masih terus okus dalam perampungan berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hendry Lie, adalah satu dari total 22 tersangka terkait dalam pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk.

Kasus tersebut terkait dengan kerugian negara senilai Rp 300 triliun sepanjang periode 2015-2022. Hendry Lie, ditetapkan tersangka bersamaan dengan penyidik Jampidsus mengumumkan status hukum yang sama terhadap adiknya, Fandy Lingga (FLN), pada April 2024 lalu. Hendry Lie dan Fandy Lingga adalah bersaudara pendiri maskapai penerbangan swasta Sriwijaya Air.

Di kasus korupsi timah ini, kedua kakak-beradik itu dijerat tersangka terkait perannya di PT Tinindo Internusa (TIN). Perusahaan tersebut, adalah satu dari enam perusahaan yang melakukan kerjasama dengan PT Timah Tbk yang melakukan penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk.

Dari penanganan kasus tersebut, saat ini, tim penyidikan sudah menyidangkan satu terdakwa terkait obstruction of justice. Sedangkan 15 tersangka menyangkut pidana pokok, berkas perkaranya sudah diimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU untuk segera disorongkan ke pengadilan.

Enam tersangka yang berkas penyidikannya belum dilimpahkan, termasuk tersangka Hendry Lie, dan juga Fandy Lingga. Selain itu, kata Harli melanjutkan, berkas perkara tersangka Harvey Moeis (HM), dan Helena Lim (HLM) juga belum diserahkan kepada JPU.

“Sisa enam berkas tersangka lagi yang secara teknis, ini masih dalam perampungan di penyidikan. Dan akan secepatnya kita limpahkan ke JPU, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Harli.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement