REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai kini belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka Hendry Lie (HL) terkait dengan penyidikan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tak melakukan penahanan terhadap salah-satu pendiri maskapai Sriwijaya Air itu lantaran kemanusian.
Harli menjelaskan, penyidik dalam proses hukum terhadap tersangka memang berwenang melakukan penahanan. Tetapi penyidik, dalam kewenangannya itu juga memiliki pertimbangan objektif untuk tak melakukan penahanan, ataupun sebaliknya. Terhadap tersangka Hendry Lie kata Harli, penyidik mempertimbangkan alasan kemanusian.
“Jadi memang terhadap yang bersangkutan (Hendry Lie) tidak ditahan karena sakit. Penyidik mempertimbangkan alasan kemanusian,” kata Harli, Jumat (12/7/2024).
Meskipun tak ditahan, kata Harli, penyidik percaya Hendry Lie dengan status hukumnya itu, tak melarikan diri. Pun tak berusaha menghilangkan barang bukti, juga memengaruhi saksi.