REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas 12 orang dari 21 tersangka pidana pokok korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha penambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Kepuluan Bangka Belitung 2015-2022 sudah diajukan ke tim jaksa penuntut ymum (JPU) untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.
Pada Kamis (13/6/2024) penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melimpahkan berkas 10 tersangka ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Proses tahap dua tersebut, setelah tim penyidik Jampidsus Kejagung pada pekan lalu, melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dua tersangka, Tamron (TN) alias Aon dan Achmad Albani (AA) ke JPU Kejari Jaksel.
Tamron adalah selaku beneficiary official atau pemilik manfaat dari keberadaan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan tersangka Albani adalah Manager Operasional Tambang CV VIP. Adapun 10 tersangka yang dilimpahkan ke penuntutan pada Kamis (13/6/2024), dua di antaranya adalah penyelenggara negara dari jajaran direksi PT Timah Tbk.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan, kedua orang itu bernama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku direktur utama (dirut) PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka Emil Amindra (EE) selaku direktur keuangan (dirkeu) PT Timah Tbk 2017-2018.