Selasa 16 Jul 2024 14:08 WIB

Kadisdik DKI Jelaskan Alasan Ratusan Guru Honorer Kontraknya Diputus

Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI melakukan penataan honorer pada satuan pendidikan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
Foto: Dok Disdukcapil DKI
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menyatakan, sedang berbenah diri dalam rangka optimalisasi kualitas pendidikan dari segala sektor. Hal itu mencakup unsur teknologi, sarana dan prasarana, aksesibilitas pendidikan, serta termasuk tenaga pengajar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI, Budi Awaluddin menjelaskan, perbaikan pendidikan perlu diawali dari tenaga pengajar dengan memiliki mutu tenaga pengajar berkualitas. Hal itu merespons pemecatan sekitar 107 guru honorer di Jakarta.

Baca Juga

"Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti: Berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru," kata Budi saat ditemui di kantor Disdik DKI, Jalan Gatsu, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Menurut Budi, perbaikan pendidikan perlu diawali dari tenaga pengajar dengan memiliki mutu tenaga pengajar berkualitas. Terhitung 11 Juli 2024, sambung dia, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah Jakarta.

Hal itu sesuai dengan Pasal 40 (4) Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 yang berbunyi, guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan. "Seperti berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru," kata Budi.

Menurut Budi, saat ini, jumlah honorer di lingkungan Disdik DKI jumlahnya mencapai 4.000 orang. Penambahan tersebut terakumulasi sejak 2016. Berdasarkan Pasal 5 Persesjen Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018, persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh kepala dinas.

"Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada satu pun guru honor yang diangkat kepala dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Budi.

Dia menjelaskan, rekruitmen honor selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas. Sesuai aturan yang berlaku, kata Budi, sejak 2017 sampai 2022 sudah mengeluarkan instruksi dan surat edaran, pengangkatan guru honor harus mendapatkan rekomendasi disdik.

"Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2024 ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor," kata Budi.

Kebijakan cleansing...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement