Selasa 16 Jul 2024 14:08 WIB

Kadisdik DKI Jelaskan Alasan Ratusan Guru Honorer Kontraknya Diputus

Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI melakukan penataan honorer pada satuan pendidikan.

Red: Erik Purnama Putra
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
Foto: Dok Disdukcapil DKI
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menyatakan, sedang berbenah diri dalam rangka optimalisasi kualitas pendidikan dari segala sektor. Hal itu mencakup unsur teknologi, sarana dan prasarana, aksesibilitas pendidikan, serta termasuk tenaga pengajar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI, Budi Awaluddin menjelaskan, perbaikan pendidikan perlu diawali dari tenaga pengajar dengan memiliki mutu tenaga pengajar berkualitas. Hal itu merespons pemecatan sekitar 107 guru honorer di Jakarta.

Baca Juga

"Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti: Berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru," kata Budi saat ditemui di kantor Disdik DKI, Jalan Gatsu, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Menurut Budi, perbaikan pendidikan perlu diawali dari tenaga pengajar dengan memiliki mutu tenaga pengajar berkualitas. Terhitung 11 Juli 2024, sambung dia, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah Jakarta.