Selasa 16 Jul 2024 14:14 WIB

Sekda Majalengka Ajukan Cuti Jelang Pilkada, Pj Sekda Masih Usulan ke Gubernur

Saat ini jabatan sekda akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh)

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Majalengka
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Majalengka

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, resmi mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) guna persiapan mengikuti pilkada. Pengajuan penjabat sekda pun kini sedang diusulkan kepada gubernur Jabar.

Plt Kepala BKPSDM Majalengka, Gatot Sulaeman menjelaskan, untuk sementara waktu, jabatan sekda diisi oleh Pelaksana Harian (Plh). Yakni, Muhamad Umar, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) I.

Baca Juga

‘’Sambil menunggu penjabat sekda definitif, untuk saat ini jabatan sekda akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh),’’ ujar Gatot, Senin (15/7/2024).

Adapun untuk penjabat (Pj) sekda Majalengka, saat ini masih dalam tahap usulan oleh Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. ‘’Semoga dalam waktu dekat ini, usulan Penjabat Sekda dari Pj Bupati Majalengka ke Pj Gubernur Jawa Barat dapat segera disetujui sehingga kita bisa memiliki Penjabat Sekda definitif,’’ kata Gatot.

Gatot mengungkapkan, penunjukan Plh sekda diharapkan membuat roda pemerintahan Kabupaten Majalengka dapat terus berjalan dengan baik. Kinerja pemerintahan pun diharapkan tidak terganggu oleh kekosongan jabatan sekda selama masa CLTN Eman Suherman.

‘’Pemerintah Kabupaten Majalengka berkomitmen untuk menjaga kelancaran administrasi dan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat Majalengka, meski saat ini sekda Majalengka mengambil cuti,’’ kata Gatot.

Gatot menjelaskan, setiap aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, memang wajib mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara. ‘’Sudah jelas di dalam SKB 5 Menteri, ASN yang ikut kontestasi Pilkada 2024 harus mengajukan CLTN. Nah, jika ASN itu telah mendapatkan rekomendasi dari partai politik dan ditetapkan sebagai bakal calon oleh KPU, mereka wajib mengundurkan diri dari ASN, bukan CLTN,’’ kata Gatot.

Gatot menambahkan, jika pengajuan CLTN itu disetujui, maka ASN yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya. ASN itu tidak menerima gaji dan TPP, serta masa kerjanya tidak dihitung selama cuti. ‘’Yang bersangkutan juga tidak boleh masuk kantor karena sudah fokus dan intens berhubungan dengan partai politik terkait pencalonannya,’’ katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement