Rabu 17 Jul 2024 17:07 WIB

Empat Tambang Ilegal di DIY Ditutup

Tiga lokasi penambangan ilegal terletak di Gunungkidul.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Tambang ilegal (ilustrasi)
Foto: Anadolu Agency
Tambang ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY menutup empat tambang ilegal di DIY. Penutupan ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Gubernur DIY sebagai upaya penertiban kegiatan penambangan ilegal yang masih ditemukan di sejumlah titik.

Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti mengatakan, empat tambang ilegal tersebut merupakan aktivitas penambangan tanah yang tersebar di Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Bantul. Anna merinci, tiga lokasi penambangan ilegal terletak di Gunungkidul, tepatnya di Kalurahan Serut dan Kalurahan Rejosari, Kapanewon Gedangsari, serta Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen. 

Sedangkan, satu lokasi penambangan ilegal di Bantul yakni di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan. Penutupan tambang ilegal tersebut dilakukan dengan melibatkan sejumlah OPD di Pemda DIY dan Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY. 

“Saat proses penutupan, kami sampaikan kegiatan penambangan harus berhenti sebelum dokumen perizinan dilengkapi. Dan pihak perusahaan menyanggupinya,” kata Anna dalam keterangan resminya, Rabu (17/7/2024).