REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengaku mengkhawatirkan masa depan bangsa atas temuan manipulasi nilai rapor calon peserta didik (CPD) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap II. Sehingga, menambah temuan kecurangan sebelumnya.
Bey mengatakan, pada tahap I PPDB jalur zonasi, Pemprov Jabar menemukan dan menganulir 223 calon peserta didik karena manipulasi data domisili. Sementara, pada tahap II ditemukan 54 calon peserta didik yang memanipulasi nilai rapor dan akhirnya kelulusannya juga dianulir.
"PPDB tahun ini kami serius menegakkan aturan. Dengan temuan dan penganuliran yang ada, kami bukannya bangga, justru kami agak sedih, karena seharusnya tingkat pendidikan ini adalah dimulainya kebaikan, tapi ini malah diawali dengan kecurangan," ujar Bey di SMKN 1 Bandung, Rabu (17/7/2024).
Atas temuan yang ada, Bey mengatakan Pemprov Jawa Barat akan melaporkannya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)sebagai bahan evaluasi PPDB khususnya tingkat SMA.
"Kami akan laporkan semuanya kepada Kemendikbud tentang evaluasi PPDB tahun ini khususnya tingkat SMA. Harapannya tahun depan akan lebih baik lagi," kata Bey.
Sementara itu, Plh Kepala Dinas Pendidikan Jabar Ade Afriandi mengatakan bahwa temuan 54 kasus manipulasi nilai rapor itu terjadi di Sumedang dua kasus dan Kota Bandung satu kasus dengan cara menaikkan nilai beberapa mata pelajaran, sementara yang terbanyak terjadi di Depok sebanyak 51 kasus lewat perubahan seluruh nilai buku rapor atau cuci rapor.
"CPD yang dianulir diarahkan ke swasta tapi terserah orang tua apakah ke madrasah aliyah atau pesantren. Dan slot yang kosong, diisi oleh CPD berdasarkan hasil koordinasi antara forum kepala sekolah negeri dan swasta bersama Kantor Cabang Dinas yang dilakukan secara terbuka," ucap Ade.
Sementara untuk sekolah asal masing-masing CPD, kata Ade, Inspektorat dan Dinas Pendidikan daerah setempat diminta untuk menindaklanjuti pembinaan sekaligus pemeriksaan terhadap sekolah termasuk kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, wali kelas, maupun operator pada SMP yang diduga ada praktik kecurangan manipulasi nilai.
"Untuk sanksi, sebagai ASN ada PP 94, tapi kalau pelaporan menyangkut pidana, tentu diserahkan ke aparat penegak hukum, karena di KUHP ada terkait pemalsuan keterangan dan sebagainya," kata Ade.