Sabtu 20 Jul 2024 00:54 WIB

Bersejarah, Mahkamah Internasional Desak Israel Hentikan Penjajahan Palestina Secepatnya

ICJ putuskan Israel harus kembalikan semua wilayah yang dicuri dari warga Palestina,

Red: Fitriyan Zamzami
Para pengunjuk rasa melakukan protes di menuntut penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) tentang Gaza, di Brussels, Belgia, 5 Februari 2024.
Foto:

Philippe Sands KC, yang bertindak sebagai penasihat Palestina dalam persidangan tersebut, mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Internasional jelas dan berjangkauan luas. “Konsekuensi hukumnya tidak ambigu, dan konsekuensi politiknya luas. Di antara banyak konsekuensi praktisnya, pengadilan telah memperjelas pandangannya, dengan mayoritas suara terbanyak, bahwa kedutaan besar AS dan kedutaan lainnya di Yerusalem adalah ilegal dan harus dipindahkan agar hukum internasional dapat dihormati.” 

Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, menyambut baik keputusan pengadilan tersebut sebagai keputusan yang “bersejarah” dan “kemenangan untuk keadilan” dan mengatakan Israel harus dipaksa untuk menerapkannya. 

Namun kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menolak putusan itu. “Orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri – tidak di ibu kota abadi kami, Yerusalem, atau di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria [Tepi Barat yang diduduki],” kata dia.

“Tidak ada keputusan kebohongan di Den Haag yang akan memutarbalikkan kebenaran sejarah ini, dan demikian pula, legalitas pemukiman Israel di seluruh wilayah tanah air kami tidak dapat disangkal,” Netanyahu menambahkan. Komentar itu menegaskan keinginannya untuk mencaplok seluruh wilayah Palestina dan menutup pengakuan atas Negara Palestina.Israel merebut Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza dalam perang enam hari tahun 1967.

Mereka telah mencaplok Yerusalem Timur dalam sebuah tindakan yang tidak diakui secara internasional dan menganggap Tepi Barat, tempat mereka memindahkan pemukiman, sebagai wilayah yang disengketakan. Meskipun Israel menarik militer dan permukimannya dari Gaza pada 2005, ICJ mengatakan bahwa kendali mereka yang terus berlanjut atas jalur tersebut, yang telah meningkat sejak 7 Oktober, berarti bahwa wilayah tersebut masih dijajah bersama dengan Yerusalem Timur dan Tepi Barat, yang keduanya merupakan wilayah Palestina yang diduduki.

Bagaimana dampak putusan? baca halaman selanjutnya

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement