Ahad 15 Sep 2024 20:25 WIB

Bagaimana Nasib Kim Plus di Pilkada DKI Jakarta Pascaputusan MK? Ini Kata Pengamat

Putusan MK mengubah konstelasi Pilkada DKI Jakarta

Red: Nashih Nashrullah
Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) tiba untuk mendaftar di kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (28/8/2024). Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono menjadi pendaftar kedua bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sebagai peserta dalam Pilgub DKI Jakarta 2024 dengan dukungan dari 13 partai yang terbagung dalam Koalisi Pemersatu. Seusai pendaftaran, KPU DKI Jakarta akan melakukan verifikasi data dan berkas bakal calon gubernur dan wakil gubernur selama tiga hari sebelum ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) tiba untuk mendaftar di kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (28/8/2024). Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono menjadi pendaftar kedua bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sebagai peserta dalam Pilgub DKI Jakarta 2024 dengan dukungan dari 13 partai yang terbagung dalam Koalisi Pemersatu. Seusai pendaftaran, KPU DKI Jakarta akan melakukan verifikasi data dan berkas bakal calon gubernur dan wakil gubernur selama tiga hari sebelum ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 tentang ambang batas pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah mengubah konstelasi politik di Pilkada 2024, khususnya Pilkada yang terjadi di Daerah Khusus Jakarta.

Keputusan tersebut dinilai membuka lebih banyak partisipasi politik dan membatalkan ambisi koalisi borongan seperti Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) untuk mengusung satu kandidat secara mutlak di Pilkada 2024.

Baca Juga

Direktur Eksekutif The Strategic Research and Consulting (TSRC), Yayan Hidayat, menyatakan bahwa perubahan ini menggagalkan ambisi koalisi borongan dan memaksa KIM Plus untuk berhitung ulang dalam menentukan langkah politik mereka.

“Putusan MK ini membuka kran partisipasi dan secara langsung mengubah konstelasi politik Pilkada, terutama di Daerah Khusus Jakarta. Ambisi koalisi besar seperti KIM PLUS untuk mendominasi terhalang dengan Putusan MK,” jelas Yayan dalam keterangannya, Ahad (15/9/2024).