REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 tentang ambang batas pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah mengubah konstelasi politik di Pilkada 2024, khususnya Pilkada yang terjadi di Daerah Khusus Jakarta.
Keputusan tersebut dinilai membuka lebih banyak partisipasi politik dan membatalkan ambisi koalisi borongan seperti Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) untuk mengusung satu kandidat secara mutlak di Pilkada 2024.
Direktur Eksekutif The Strategic Research and Consulting (TSRC), Yayan Hidayat, menyatakan bahwa perubahan ini menggagalkan ambisi koalisi borongan dan memaksa KIM Plus untuk berhitung ulang dalam menentukan langkah politik mereka.
“Putusan MK ini membuka kran partisipasi dan secara langsung mengubah konstelasi politik Pilkada, terutama di Daerah Khusus Jakarta. Ambisi koalisi besar seperti KIM PLUS untuk mendominasi terhalang dengan Putusan MK,” jelas Yayan dalam keterangannya, Ahad (15/9/2024).