Sabtu 20 Jul 2024 00:54 WIB

Bersejarah, Mahkamah Internasional Desak Israel Hentikan Penjajahan Palestina Secepatnya

ICJ putuskan Israel harus kembalikan semua wilayah yang dicuri dari warga Palestina,

Red: Fitriyan Zamzami
Para pengunjuk rasa melakukan protes di menuntut penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) tentang Gaza, di Brussels, Belgia, 5 Februari 2024.
Foto:

Keputusan ICJ kemarin merupakan pendapat penasehat yang tidak mengikat, yang diminta oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2022. Putusan itu berupaya untuk memperjelas implikasi hukum dari pendudukan Israel di Tepi Barat. ICJ meminta PBB – khususnya Dewan Keamanan dan Majelis Umum – untuk mengambil tindakan guna mengakhiri pendudukan ilegal Israel dengan “secepatnya”.

Artinya, pandangan ICJ hanya akan berdampak jika ada resolusi mengikat dari PBB. Di Dewan Keamanan, resolusi yang mengecam Israel kerap diveto oleh sekutunya Amerika Serikat.

Zainah el-Haroun, juru bicara Al-Haq, sebuah organisasi nirlaba Palestina yang berbasis di Tepi Barat yang memantau pelanggaran hak asasi manusia, mengatakan keputusan ICJ sebelumnya tidak mengarah pada tindakan global terhadap Israel. Dia merujuk pada pendapat penasihat ICJ pada tahun 2004 yang menyatakan bahwa tembok pemisah dan pemukiman Israel di tanah Palestina yang diduduki adalah ilegal.

Permukiman tidak hanya tetap berada di Tepi Barat sejak keputusan tersebut, namun jumlah pemukim Israel yang tinggal di sana juga meningkat dari 250.000 pada 1993 menjadi lebih dari 700.000 pada tahun 2023. “Keputusan ini tidak berarti apa-apa jika negara ketiga dan komunitas internasional gagal meminta pertanggungjawaban Israel,” katanya kepada Aljazirah.

“ICJ telah memutuskan bahwa pendudukan Israel melanggar hukum dan harus segera diakhiri. Negara-negara ketiga harus memastikan realisasi penuh dan total rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan memberikan sanksi terhadap pendudukan ilegal Israel, yang melanggar hukum internasional,” tambahnya.

Aktivis Palestina di Tepi Barat mengatakan mereka tidak bisa merayakan keputusan ICJ ketika situasi di wilayah pendudukan lebih buruk dari sebelumnya. Mereka mengutip perang Israel di Gaza, yang telah menewaskan sedikitnya 38.848 warga Palestina – sebagian besar dari mereka adalah warga sipil – dan menjadikan wilayah tersebut tidak dapat dihuni.

photo
Hari ke-250 Genosida - (Republika)

Gaza juga menyaksikan wabah penyakit seperti polio dan kolera sementara hampir seluruh penduduknya berjuang untuk bertahan hidup dari kekurangan pangan yang disebabkan oleh pengepungan Israel terhadap wilayah tersebut.

“Setahun yang lalu, keputusan seperti ini akan jadi kabar yang sangat bagus. Kami akan menilai ini adalah langkah maju yang besar,” kata Tasame Ramadan, seorang aktivis hak asasi manusia dari kota Nablus di Tepi Barat. “Tetapi saat ini, prioritasnya adalah gencatan senjata permanen di Gaza dan diakhirinya pendudukan.”

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement