Selasa 23 Jul 2024 21:16 WIB

Akhirnya Bebas Murni, Saka Tatal: Alhamdulillah, tidak Usah Wajib Lapor Lagi

Saka Tatal bebas murni sebelum menjalani sidang PK di PN Cirebon pada Rabu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon, ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (8/7/2024).
Foto: Dok Republika
Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon, ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (8/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON –- Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, Saka Tatal, resmi bebas murni pada Selasa (23/7/2024). Saka mengaku sangat bersyukur dan kini tak perlu lagi wajib lapor.

"Setelah bebas murni, ya Saka Alhamdulillah, tidak usah wajib lapor lagi," ucapnya.

Baca Juga

Saka mengungkapkan, selama ini selalu menjalankan kewajibannya untuk lapor. Meski diakuinya, terkadang laporannya terlambat karena terlupa ataupun sedang ada kerjaan.

Saka menyatakan, meski kini telah bebas murni, status sebagai mantan terpidana tetap mengganggunya. Karena itu, dia berharap pengajuan PK-nya bisa membebaskannya dari status tersebut.