REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON –- Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, Saka Tatal, resmi bebas murni pada Selasa (23/7/2024). Saka mengaku sangat bersyukur dan kini tak perlu lagi wajib lapor.
"Setelah bebas murni, ya Saka Alhamdulillah, tidak usah wajib lapor lagi," ucapnya.
Baca Juga
Saka mengungkapkan, selama ini selalu menjalankan kewajibannya untuk lapor. Meski diakuinya, terkadang laporannya terlambat karena terlupa ataupun sedang ada kerjaan.
Saka menyatakan, meski kini telah bebas murni, status sebagai mantan terpidana tetap mengganggunya. Karena itu, dia berharap pengajuan PK-nya bisa membebaskannya dari status tersebut.