Kamis 01 Aug 2024 11:09 WIB

Ketika Rasulullah Jadi Makmum Masbuk

Rasulullah SAW pernah menjadi makmum masbuk.

Red: Hasanul Rizqa
Masbuk, shalat (ilustrasi)
Foto: Republika
Masbuk, shalat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peristiwa ini terjadi ketika Makkah sudah dibebaskan dari kekuasaan musyrik (Fathu Makkah). Kabar kemenangan Rasulullah SAW dan umat Islam menggemparkan hingga ke luar Jazirah Arab. Di utara, penguasa Romawi sudah bersiap-siap menyerang Madinah.

Kabar itu sampai kepada Nabi Muhammad SAW. Maka, beliau bertolak ke Tabuk (sekira perbatasan Arab-wilayah kekuasaan Romawi) dengan ditemani 40 ribu orang prajurit Muslimin.

Baca Juga

Belum sampai di tempat tujuan, langit menunjukkan tanda-tanda masuk waktu subuh. Nabi Muhammad SAW pun menyuruh segenap kaum Muslimin yang menyertainya untuk singggah. Mereka pun bersiap melaksanakan shalat subuh berjamaah.

Namun, Nabi SAW tiba-tiba berkeinginan buang hajat. Beliau pun pergi ke suatu tempat dengan didampingi al-Mughirah bin Syu'bah, yang bertugas membawa bejana berisi air. Sahabat ini lantas berdiri agak jauh dari tempat Rasulullah SAW buang hajat.

Setelah itu, Nabi SAW keluar. Al-Mughirah dengan sigap menuangkan lagi dengan bejana air untuk beliau berwudhu.

Para sahabat yang sudah bershaf-shaf tidak tahu bahwa Nabi SAW sedang buang hajat. Mereka pun menunggu dalam waktu yang cukup lama. Salah seorang dari mereka lantas menghampiri Abdurrahman bin 'Auf, untuk memintanya menjadi imam Shalat Subuh.

Karena pertimbangan waktu subuh yang menuju hampir habis, Maka Ibnu Auf pun setuju. Dia lantas mengimami shalat subuh seluruh pasukan Muslimin.

Ketika itulah datang Nabi SAW bersama al-Mughirah. Beliau hanya mendapat satu rakaat dari shalat subuh berjamaah itu.

Begitu Abdurrahman bin mengucapkan salam, Rasulullah SAW pun bangkit, yakni untuk meneruskan satu rakaat yang tersisa. Para sahabat yang melihat beliau terkejut, tetapi tetap berusaha tenang. Ya, mereka tidak menyangka bahwa Nabi SAW menjadi makmum yang masbuk. Sambil menunggu beliau selesai shalat, mereka pun menggumamkan tasbih dan doa.

Usai shalat, Rasulullah SAW menghadap kepada jamaah sekalian. "Benar apa yang dilakukan oleh kalian tadi," kata beliau.

Maknanya, Nabi SAW meridhai bahwa kaum Muslimin shalat jamaah di awal waktu, tidak mesti menanti kedatangan beliau SAW yang sedang ada hajat.

Di dalam Ensiklopedia Shalat Menurut Alquran dan As Sunnah karangan Dr Said bin Ali bin Wahf al- Qahthani, dijelaskan bahwa masbuk berarti orang yang tertinggal mengerjakan shalat.

Masbuk harus mengerjakan beberapa bagian shalat yang masih tersisa jika sang imam sudah mengucapkan salam tanpa memberikan tambahan.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement